2. Pelanggan atau pembeli baru, karena dikhawatirkan tidak membayar hutangnya
3. Pinjaman yang diberikan kepada karyawan di anak perusahaan.
4. Penjualan property, pabrik dan peralatan
5. Transaksi-transaksi pinjaman
Wesel tagih dilengkapi dengan surat promes (promissory note) secara formal, yaitu janji tertulis dari pembeli atau pelanggan untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang. Wesel tersebut adalah instrumen yang dapat dinegosiasikan yang ditulis dan ditandatangani oleh pembuat wesel untuk penerima pembayaran yang ditunjuk yang dapat secara sah menjual atau mengalihkan wesel tersebut ke orang lain. Wesel tagih dianggap cukup liquid, meskipun jika berjangka Panjang karena perusahaan dapat dengan mudah mengkonversikannya ke kas.
Seperti pembahasan diatas, bahwa penjualan secara tunai maka akan menambah kas, sedangkan penjualan secara kredit akan menimbulkan piutang. untuk mengantisipasi adanya piutang yang tidak tertagih, maka perusahaan harus mencadangkan atas kerugian piutang yang tidak tertagih tersebut. Karena pada kenyataannya tidak semua pembeli atau pelanggan yang mau membayar hutangnya (mangkir), karena alasan penurunan pendapatan penjualan ataupun alas an lainnya.
Berikut terdapat metode penghapusan piutang:
1. Metode langsung (Direct Wrte off Methode)
2. Metode tidak langsung (Indirect Write off Methode)
Dalam metode penghapusan piutang langsung, beban kerugian piutang tidak tertagih (bad debt expenses) akan tercatat di kolom debet. Dan akun piutang di kolom kreditnya. Sehingga di dalam jurnal pencatatannya menjadi sebagai berikut:
Beban Kerugian Piutang    xxx