Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Setelah melihat proses pembentukan BPJS Kesehatan dan bagaimana iuran kesehatan ini dikelola, maka sebenarnya sejak saat dikeluarkannya UU No. 40 tentang SJSN tahun 2004 hingga UU No. 24 tentang BPJS tahun 2011 tentang BPJS, pemerintah SBY sudah tidak siap dengan pengelolaannya. Ini dibuktikan dengan molornya pembuatan UU tentang BPJS dari yang diamanatkan UU SJSN.Â
Bahkan dijalankannya Program BPJS menjelang akhir pemerintahan SBY tahun 2014 menjadi sebuah pertanda, bahwa SBY benar -- benar tidak siap dengan hal ini.Â
Pemerintah sebelum Jokowi memang tidak menyiapkan BPJS ini untuk dapat diimplentasi namun lebih sebagai kebijakan populis saja. Hal ini dibuktikan dengan defisitnya BPJS sejak awal pendiriannya. Â Jokowi yang akhirnya harus menanggung beban itu sekarang. Ada kemungkinan, desakan publik dan serikat buruh yang besar membuat SBY tidak bisa membendung lagi desakan itu.Â
Bahkan Rizal Ramli yang dikenal kritis terhadap Presiden Jokowi menyampaikan dalam diskusi dengan tema "BPJS Bagi Rakyat, Manfaat atau Mudharat" di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat menyampaikan bahwa "Dari awal pemerintah SBY memang nyari alasan, ogah-ogahan. Kalau enggak ditekan sama Said Iqbal (Presiden KSPI) dan kawan-kawan lain ratusan ribu (buruh), mereka nggak bakal setuju. Terserahlah rakyat mau sehat atau tidak" (sumber)
Kenaikan Iuran BPJS diperlukan untuk menutup defisit yang dilami BPJS saat ini. Â Makin lama, apabila dibiarkan, maka defisit ini akan semakin membesar apabila tidak dilakukan langkah berani dari Presiden Jokowi. Â
Solusi bagi masyarakat yang keberatan adalah silahkan turun kelas, karena turun kelas hanya akan menurunkan fasilitas saja. Kalau masih tidak mampu juga, silahkan mendaftar supaya dimasukkan dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga dapat dibantu oleh pemerintah.Â
Bagi penyedia layanan fasilitas kesehatan seperti dokter dan rumah sakit, dengan defisit yang tertutupi, maka mereka dengan tenang dapat memberikan layanan sesuai standar BPJS Kesehatan.Â
Dari catatan BPJS Kesehatan, banyak masyarakat yang hanya membayar iuran ketika sakit, padahal rule of the game dalam bidang asuransi kesehatan itu tidak seperti itu.Â
Masyarakat harus tetap mengiur meski dalam kondisi sehat. Hal ini perlu kerja keras dari BPJS dan berbagai lembaga terkait untuk mengedukasi perilaku masyarakat yang merugikan ini.
Kesimpulan dan Saran