Mohon tunggu...
Anan Mujahid
Anan Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kuliah Subuh

Seorang pemuda yang sedang mencari sisi normatif dan kepastian hukum untuk menjawab teka-teki keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pers Mahasiswa, Demokrasi Kampus & Urgensi Perlindungan Hukum

28 Januari 2024   12:11 Diperbarui: 10 Maret 2024   15:06 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada suatu waktu, penulis pernah mengalami kejadian yang cukup membahayakan, saat meliput aksi demo di kampus. Mahasiswa berdemonstrasi dengan membakar ban, salah satu oknum dosen datang lalu menuding sebagai provokator dan menyuruh pihak keamanan untuk memukul, tetapi masih membela diri.

Di kejadian lainnya, karena massa aksi saling dorong-mendorong dengan dosen dan pihak keamanan, penulis hampir terhempas ke ban yang terbakar, tetapi beruntung karena ada seorang kawan yang menahan.

Perlindungan Hukum

Sebenarnya jika ditinjau secara normatif dalam UU no.40 tahun 1999 tentang pers, tidak dijelaskan secara khusus (lex specialis) tentang pers mahasiswa. Melainkan hanya mengatur tentang pers umum. Hal ini tentunya, membuat posisi pers mahasiswa sangatlah dilematis karena tantangan yang dialami.

Selain itu, karena merupakan bagian dari UKM (organisasi internal kampus) yang diberikan SK oleh pihak kampus. Tak dapat dipungkiri, masih ada rasa ketergantungan dari pendanaan, maupun fasilitas kampus yang digunakan. Sehingga, arah juang pers mahasiswa menjadi stagnan.

Olehnya itu, pembahasan tentang perlindungan (payung) Hukum bagi pers mahasiswa harus dikawal secara serius, agar tidak hanya menjadi isu murahan dalam forum kongres, maupun rakernas yang diselenggarakan Perhimpunan pers mahasiswa Indonesia (PPMI) dan perlu pengusulan pada Dewan pers melalui langkah hukum, seperti halnya melakukan revisi terhadap UU pers di lembaga legislatif (DPR). Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun