Pada suatu waktu, penulis pernah mengalami kejadian yang cukup membahayakan, saat meliput aksi demo di kampus. Mahasiswa berdemonstrasi dengan membakar ban, salah satu oknum dosen datang lalu menuding sebagai provokator dan menyuruh pihak keamanan untuk memukul, tetapi masih membela diri.
Di kejadian lainnya, karena massa aksi saling dorong-mendorong dengan dosen dan pihak keamanan, penulis hampir terhempas ke ban yang terbakar, tetapi beruntung karena ada seorang kawan yang menahan.
Perlindungan Hukum
Sebenarnya jika ditinjau secara normatif dalam UU no.40 tahun 1999 tentang pers, tidak dijelaskan secara khusus (lex specialis) tentang pers mahasiswa. Melainkan hanya mengatur tentang pers umum. Hal ini tentunya, membuat posisi pers mahasiswa sangatlah dilematis karena tantangan yang dialami.
Selain itu, karena merupakan bagian dari UKM (organisasi internal kampus) yang diberikan SK oleh pihak kampus. Tak dapat dipungkiri, masih ada rasa ketergantungan dari pendanaan, maupun fasilitas kampus yang digunakan. Sehingga, arah juang pers mahasiswa menjadi stagnan.
Olehnya itu, pembahasan tentang perlindungan (payung) Hukum bagi pers mahasiswa harus dikawal secara serius, agar tidak hanya menjadi isu murahan dalam forum kongres, maupun rakernas yang diselenggarakan Perhimpunan pers mahasiswa Indonesia (PPMI) dan perlu pengusulan pada Dewan pers melalui langkah hukum, seperti halnya melakukan revisi terhadap UU pers di lembaga legislatif (DPR). Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H