Pasca putusan MK no. 92/PUU-X/2012, DPD menjadi setara dengan DPR dan presiden di bidang legislatif sehingga DPD berwenang mengajukan RUU yang akan dibahas dan ditanggapi oleh DPD dan presiden, konsekuensi dari putusan ini adalah terciptanya proses legislasi model tripartit (DPR-DPD-Presiden).
Meskipun hasil dari putusan tersebut menciptakan proses legislasi model tripartit, tidak dapat dipungkiri bahwa DPR lebih banyak berperan dalam proses legislasi, menurut beberapa kalangan fungsi yang dimiliki DPD dapat dikatakan masih setengah hati.
Olehnya itu, keberadaan DPD harus lebih diperhitungkan karena fungsi legislasi yang belum seimbang dalam upaya menciptakan mekanisme check and balances.
kedepannya, peran DPD harus lebih diperkuat dan beberapa ketentuan yang telah mengatur tentang fungsi dan wewenang DPD harus ditambahkan, meskipun terdengar sangat mustahil dan akan menghabiskan waktu yang cukup lama, UUD harus di amandemen.
Sampai bertemu di tulisan berikut...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H