Mohon tunggu...
Anan Mujahid
Anan Mujahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kuliah Subuh

Seorang pemuda yang sedang mencari sisi normatif dan kepastian hukum untuk menjawab teka-teki keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPD: Fungsi Legislasi Setengah Hati

15 Juli 2023   08:56 Diperbarui: 10 September 2023   08:48 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca putusan MK no. 92/PUU-X/2012, DPD menjadi setara dengan DPR dan presiden di bidang legislatif sehingga DPD berwenang mengajukan RUU yang akan dibahas dan ditanggapi oleh DPD dan presiden, konsekuensi dari putusan ini adalah terciptanya proses legislasi model tripartit (DPR-DPD-Presiden).

Meskipun hasil dari putusan tersebut menciptakan proses legislasi model tripartit, tidak dapat dipungkiri bahwa DPR lebih banyak berperan dalam proses legislasi, menurut beberapa kalangan fungsi yang dimiliki DPD dapat dikatakan masih setengah hati.

Olehnya itu, keberadaan DPD harus lebih diperhitungkan karena fungsi legislasi yang belum seimbang dalam upaya menciptakan mekanisme check and balances.

kedepannya, peran DPD harus lebih diperkuat dan beberapa ketentuan yang telah mengatur tentang fungsi dan wewenang DPD harus ditambahkan, meskipun terdengar sangat mustahil dan akan menghabiskan waktu yang cukup lama, UUD harus di amandemen.

Sampai bertemu di tulisan berikut...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun