Mohon tunggu...
Ananda GalihPrasetyo
Ananda GalihPrasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jangan metoleris kelemahan pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Sistem Klaim pada Review Book "Manajemen Infomasi Kesehatan V (Sistem Klaim dan Asuransi Pelayanan Kesehatan)"

7 Maret 2023   08:29 Diperbarui: 7 Maret 2023   08:34 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku       : Manajemen Informasi Kesehatan V (Sistem Klaim dan Asuransi Pelayanan Kesehatan)

Penulis               : Laela Indawati, Deasy Rosmala Dewi, Angga Eko Pramono, dan Yati Maryati

Penerbit             : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Tahun Terbit     : 2018

Halaman           : 237 hal

Berikut ini adalah review book dari judul buku diatas yang akan dijelaskan per Bab pada buku ini.

BAB I

SISTEM PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN

Pada Bab 1 ini membahas mengenai system pembiayaan dan pembayaran pelayanan kesehatan dimana Pembiayaan kesehatan atau biasa disebut dengan pendanaan biaya kesehatan merupakan suatu cara penyediaan dana yang memungkinkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan medisnya. Setiap orang tentunya diharapkan dapat membiayai sendiri biaya kesehatan yang dibutuhkannya agar dapat selalu hidup sehat dan produktif. Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945, Perubahan Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memberi harapan pada setiap warga negara Indonesia terkait sistem pembiayaan kesehatan.

Topik 1 : Sistem Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

Sistem pembiayaan merupakan sistem yang mengatur tentang segala sesuatu yang yang berhubungan dengan biaya pada pelayanan kesehatan. Dari sudut pandang yang berbeda, dapat dikatakan bahwa besarnya dana yang dihitung sebagai biaya kesehatan tidaklah sama antara pemakai jasa pelayanan dengan penyedia layanan kesehatan. Besarnya dana bagi penyedia layanan kesehatan merujuk pada biaya operasional (operasional cost) yang harus disiapkan untuk menyelenggarakan layanan kesehatan. Bagi pemakai jasa layanan kesehatan, biaya kesehatan merujuk pada jumlah uang yang harus dikeluarkan (out of pocket) untuk mendapatkan suatu layanan kesehatan. Sumber pembiayaan untuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan melibatkan dua pihak utama yaitu pemerintah (public) dan swasta (private).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun