Mohon tunggu...
Ananda Firdausy Ahla
Ananda Firdausy Ahla Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang dan seorang aktivis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membungkan Suara Sumbang tentang RUU PKS Perspektif Maqashid Syariah AL-Ghazali

4 Februari 2021   12:17 Diperbarui: 4 Februari 2021   12:44 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ulasan di atas adalah sebuah analisis urgensi RUU PKS dengan Maqashid Syariah. Maqashid Syariah sebagai tujuan dari syariah dalam RUU ini akan terwujud dengan melakukan pengawasan setelah disahkannya menjadi undang-undang. Harmonisasi pokok kemaslahatan dan RUU PKS adalah sebuah teori sebelum disahkannya RUU PKS. Realitas di lapangan adalah tugas kita bersama untuk tidak terlepas dari lima pokok kemaslahatan tersebut, terutama pada penjagaan agama, atau Hifz Diin sebagai sesuatu yang mendasar dan Dhorurat dalam keadaan apa pun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun