Mohon tunggu...
Ananda Syifatul Aini
Ananda Syifatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

saya sangat suka mencoba hal- hal baru

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Menggali Potensi Pajak Usaha Kos-kosan

1 April 2024   22:44 Diperbarui: 1 April 2024   22:51 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

UU 1/2022 mulai berlaku 2 tahun kemudian sejak diundangkan, yang artinya dimulai pada 5 Januari 2024. Berdasarkan UU 1/2022, rumah kos sudah tidak termasuk dalam pengertian hotel, hal ini membuat rumah kos atau kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah barang dan jasa tertentu.

Namun, ketentuan baru pembebasan pajak daerah terhadap bisnis usaha kos-kosan tersebut sangat di khawatirkan akan mempengaruhi jumlah penerimaan pendapatan daerah.

Dalam kesimpulannya, bahwa jika ingin menggali potensi pajak usaha kos-kosan itu secara optimal, tentu pendapatan negara dari pajak final atas sewa tanah/atau bangunan akan bertambah. Maka perlu adanya penyuluhan terhadap masyarakat tentang pemahaman pemungutan pajak atas sewa kos-kosan yang dikenakan pajak final, jika penyuluhan yang terus menurus berjalan maka kemudian para pemilik usaha kos-kosan yang akan keberatan dengan pengenaan Tarif PPh Final 10% untuk usahanya tersebut, maka kesimpualan dari artikel ini secara tidak langsung dapat memenuhi kewajiban bagi para Wajib Pajak hingga akhirnya menjadi Wajib Pajak yang patuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun