UU 1/2022 mulai berlaku 2 tahun kemudian sejak diundangkan, yang artinya dimulai pada 5 Januari 2024. Berdasarkan UU 1/2022, rumah kos sudah tidak termasuk dalam pengertian hotel, hal ini membuat rumah kos atau kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah barang dan jasa tertentu.
Namun, ketentuan baru pembebasan pajak daerah terhadap bisnis usaha kos-kosan tersebut sangat di khawatirkan akan mempengaruhi jumlah penerimaan pendapatan daerah.
Dalam kesimpulannya, bahwa jika ingin menggali potensi pajak usaha kos-kosan itu secara optimal, tentu pendapatan negara dari pajak final atas sewa tanah/atau bangunan akan bertambah. Maka perlu adanya penyuluhan terhadap masyarakat tentang pemahaman pemungutan pajak atas sewa kos-kosan yang dikenakan pajak final, jika penyuluhan yang terus menurus berjalan maka kemudian para pemilik usaha kos-kosan yang akan keberatan dengan pengenaan Tarif PPh Final 10% untuk usahanya tersebut, maka kesimpualan dari artikel ini secara tidak langsung dapat memenuhi kewajiban bagi para Wajib Pajak hingga akhirnya menjadi Wajib Pajak yang patuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H