Mohon tunggu...
Ananda Syifatul Aini
Ananda Syifatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

saya sangat suka mencoba hal- hal baru

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Menggali Potensi Pajak Usaha Kos-kosan

1 April 2024   22:44 Diperbarui: 1 April 2024   22:51 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Keterangan:

a. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan  yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya peliharaan , biaya keamanan, biaya fasilitas lainya, dan service charge baik yang diperjanjikannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

b. Service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang diantaranya adalah biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

Pihak Penyewa Rumah Indekos

Dalam kaitannya kewajiban perpajakan, penyewa rumah indekos dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu:

a. Pihak penyewa merupakan Wajib pajak Pajak Orang Pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh

b. Pihak penyewa merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.

Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:

1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri , penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

2. Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong berdasakan keputusan Direktur Jendral Pajak KEP-50/pj/1996. Surat keputusan penunjukan yang diterbitkan oleh kepala KPP dengan menggunakan formulir yang ada dilampiran KEP-50PJ./1996, yaitu:

a.  Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukakn pekerjaan bebas 

b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelanggrakan pembukuaan yang telah  terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri

Ketentuan Baru Tentang Bebas Pajak Daerah untuk Kos-kosan

Peraturan baru yang berisi ketentuan bebas pajak daerah terhadap usaha kos-kosan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( UU 1/2022). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun