Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

Jack of all trades, master of none!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

GSBPM: Studi Pemanfaatan Kebutuhan Data Statistik dalam Penyidikan

5 Juni 2023   14:00 Diperbarui: 5 Juni 2023   14:06 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surat Perintah Penyitaan

Berita Acara Penyitaan

Visum Et Repertum

Daftar Barang Bukti

Daftar Saksi

Daftar Tersangka

Foto KTP

Foto Korban

  • Tahapan Evaluasi (Evaluate). Dalam sub bab GSBPM tahapan ini akan melakukan pengumpulan masukan evaluasi, evaluasi hasil dan menyetujui rencana aksi selanjutnya. Maka dalam penyidikan, dilakukan Menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Menurut KUHAP penyerahan berkas perkara ada 2 tahap yaitu: tahap pertama menyerahkan berkas perkara; tahap kedua menyerahkan barang bukti dan tersangka

Dalam perkara pidana, berkas perkara dapat dilimpahkan oleh Penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Dengan demikian. Penyidik kepolisian secara langsung menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun