Surat Perintah Penyitaan
Berita Acara Penyitaan
Visum Et Repertum
Daftar Barang Bukti
Daftar Saksi
Daftar Tersangka
Foto KTP
Foto Korban
- Tahapan Evaluasi (Evaluate). Dalam sub bab GSBPM tahapan ini akan melakukan pengumpulan masukan evaluasi, evaluasi hasil dan menyetujui rencana aksi selanjutnya. Maka dalam penyidikan, dilakukan Menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan. Menurut KUHAP penyerahan berkas perkara ada 2 tahap yaitu: tahap pertama menyerahkan berkas perkara; tahap kedua menyerahkan barang bukti dan tersangka
Dalam perkara pidana, berkas perkara dapat dilimpahkan oleh Penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Dengan demikian. Penyidik kepolisian secara langsung menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!