Mohon tunggu...
Analisa Djajasasmita
Analisa Djajasasmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - A Storyteller

Jack of all trades, master of none!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

GSBPM: Studi Pemanfaatan Kebutuhan Data Statistik dalam Penyidikan

5 Juni 2023   14:00 Diperbarui: 5 Juni 2023   14:06 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) menyatakan bahwa setiap lembaga diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang valid terkait dengan kegiatan perencanaan. Data dan informasi yang valid ini salah satunya berasal dari statistik, baik yang berasal dari lembaga yang bersangkutan atau lembaga eksternal. Ditegaskan pula di dalam Dasar Menimbang huruf a UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU Statistik) dimana data atau statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

General Statistical Business Process Model (GSBPM) pertama kali dikembangkan pada 2008 oleh gabungan UNECE/Eurostat/OECD grup di METIS berdasarkan model proses bisnis yang digunakan oleh NSO New Zealand. Setiap tahapan dan sub tahapan dalam GSBPM dapat dilakukan secara berurutan, simultan (bersamaan), bahan iterasi (pengulangan).

Adapun manfaat mengaplikasikan GSBPM dalam penyelenggaraan kegiatan statistik:

  • Mengelola kegiatan statistik menjadi lebih mudah;
  • Mengefisienkan biaya dan sumber daya lainnya;
  • Menghasilkan data berkualitas sesuai dengan yang ditetapkan dalam NSPK;
  • Sebagai framework untuk penyelenggaraan kegiatan statistic;
  • Mendokumentasikan proses bisnis statistik

Pada 2010, Pusat Data Peradilan (PDP), sebuah konsorsium lembaga pemerhati peradilan, dengan dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan The Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program (NLRP) menerbitkan Buku Statistik Penegakan Hukum Tahun 2007-2008. Data-data statistik yang dihimpun dalam buku statistik tersebut merupakan kompilasi data penegakan hukum dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, cara pengumpulan data dalam kegiatan statistik adalah sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemilihan metode pengumpulan data dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyelenggara kegiatan statistik. Metode yang dapat digunakan dalam pengumpulan data untuk sensus dan survei adalah sebagai berikut:

  1. Wawancara baik melalui moda PAPI (Paper Assisted Personal Interview) maupun CAPI (Computer Assisted Personal Interview);
  2. Swacacah/self-enumeration (responded mengisi kuesioner sendiri) baik offline maupun online;
  3. Pengamatan (observasi).

Van Bemmelen mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana seperti yang dikutip oleh Andi Hamzah yaitu sebagai berikut:

  1. Mencari dan menemukan kebenaran;
  2. Pemberian keputusan oleh hakim;
  3. Pelaksanaan keputusan.

Dari ketiga fungsi tersebut, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah "mencari kebenaran". Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah, hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa. (Andi Hamzah, 2000:9)

Pengetian penyelidikan terdapat dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undnag-undang ini. Sedangkan pengertian penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Peyelidikan merupakan bagian daru fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian penyidikan dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.

Dalam pengambilan Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian, penyidik akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dari terperiksa, baik saksi, korban, maupun tersangka. Pada tahapan awal, penyidik akan melakukan interview investigative yang kemudian akan diperdalam dengan adanya proses interogasi (pada tersangka). Interview adalah pertukaran informasi yang dilakukan oleh dua orang melalui proses tanya jawab. Stewart dan Cash (1974) menyatakan bahwa interview merupakan proses komunikasi diadik dengan tujuan yang serius dan didesain untuk bertukar tingkah laku dan melibatkan tanya jawab pertanyaan. Sementara Hill dkk (2008:357) menyebutkan bahwa salah satu alat informasi dalam investigasi kejahatan adalah interview investigatif. Hal ini sangat berguna terlebih jika bukti lain yang memberatkan tersangka lemah atau tidak ada. Dalam melakukan interview investigative, penyidik harus mampu meramu pertanyaan sehingga dia dapat memperoleh informasi sejelas-jelasnya dari terperiksa.

Penyidik dikatakan berhasil tatkala dia bisa meyakinkan subjek untuk memberikan informasi yang sebenarnya (Yeschke, 2003:159). Ketika menanyai saksi, menurut Vadackumchery (1999:145-146), dia menyatakan bahwa dalam melakukan interview terhadap saksi, penyidik sebaiknya tidak menanyakan terlalu banyak pertanyaan yang akan membuatnya menjadi lebih defensif dalam memberikan jawaban.

Dalam kesempatan ini penulis mencoba untuk mengadopsi tahapan kegiatan proses bisnis penyelenggaraan kegiatan statistik yang generik (Generic Statistical Business Process Model/GSBPM) dengan tahapan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan diantaranya sebagai berikut:

  • Tahapan identifikasi kebutuhan (specify needs). Dalam penyidikan, sebelum dimulainya suatu penyidikan, harus dikeluarkan terlebih dahulu surat perintah penyidikan, maka dibuatlah surat perintah penyidikan. Lalu, setelahnya dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan Surat Perintah Tugas bagi penyidik untuk dilakukan penyidikan.
  • Tahapan perancangan (design). Dalam penyidikan, pada tahap perancangan ini dilakukan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa akan dimulainya penyidikan. Menurut ketentuan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP setiap penyidik memulai penyidikan harus memberitahukan kepada kejaksaan. Hal ini sebagai wujud adanya hubungan dan koordinasi fungsional antara kepolisian dan kejaksaan. Pada tahap ini dilakukan pula perancangan pengumpulan data, contohnya dalam hal ini adalah mempersiapkan kuesioner untuk proses penyidikan yang akan diajukan kepada tersangka.
  • Tahapan implementasi (build). Dalam penyidikan, pada tahap implementasi ini dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dan terhadap saksi.
  • Tahapan pengumpulan (collect). Dalam penyidikan, pada tahap pengumpulan ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, terhadap saksi dan membuat BAP penyumpahan saksi Membuat BAP Penyumpahan saksi. Pada tahap ini dilakukan pemeriksaan dan validasi misalnya dilakukan wawancara oleh penyidik kepada tersangka dengan menggunakan tipe-tipe pertanyaan yang diuraikan sebagai berikut: tipe pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang digagas oleh Yeschke (2003:161-166) yang menyebutkan bahwa ada dua tipe pertanyaan yang biasanya diajukan dalam interview: pertanyaan tertutup dan pertanyaan terbuka.
  • Tahapan Pengolahan (process). Dalam penyidikan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, maka oleh penyidik kepolisian dibuatkan BAP Tersangka, dimana tersangka membubuhkan tanda tangan persetujuannya terhadap materi BAP.
  • Tahapan Analisis (Analyze). Dalam GSBPM dilakukan validasi output, dan penerapan disclosure control. Maka dalam penyidikan, langkah-langkah yang dilakukan penyidik kepolisian misalnya untuk melakukan penyitaan adalah sebagai berikut:
  • Membuat surat perintah penyitaan;
  • Membuat permohonan ijin/penetapan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Membuat Berita Acara Penyitaan
  • Tahapan Diseminasi (Disseminate). Dalam sub bab GSBPM akan dihasikan produk diseminasi, manejemen rilis produk, hingga mempromosikan dan manajemen user support. Maka dalam penyidikan, dilakukan penyusunan sampul berkas perkara. Sampul berkas perkara dibuat oleh penyidik kepolisian berisi penjelasan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun