Mohon tunggu...
Ana
Ana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak, dari Kita untuk Kita

27 Desember 2015   15:11 Diperbarui: 27 Desember 2015   15:50 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari uraian diatas maka diharapkan adanya gagasan yang dapat memperlancar proses pelaksanaan pembangunan dan sekaligus mengatasi kegagalan pembangunan. Gagasan yang ditawarkan seperti meditional pembangunan, artinya penerangan pembangunan. Dengan adanya meditional pembangunan maka upaya menyebarluaskan pesan-pesan pembangunan dapat menciptakan kondisi sosio-kultur yang bagus dan dinamis. Hal ini mengakibatkan setiap masyarakat Indonesia memiliki kemauan dan mampu untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat yang dimilikinya secara optimal. Sehingga dapat menjangkau masyarakat seluas mungkin dan menumbuhka kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan negeri.

Dan selain melakukan kegiatan meditioanl atau penerangan pembangunan maka dilakukan pencerdasan. Pencerdasan yang dilakukan seperti penyuluhan yaitu suatu sistem pendidikan yang dilakukan di luar lembaga pendidikan untuk anggota masyarakat. Pencerdasan ini dilakukan untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang produktif, sehingga masyarakat dapat melakukan hal yang lebih baik dari sebelumnya dan inovatif dalam melakukan usaha yang lebih profit dan benefit, dan hidup lebih sejahtera baik dari segi materi dan mental.

Adanya pencerdasan ini maka dapat menunjang pelaksanaan pembangunan atau proyek yang ada di Indonesia. Setelah gagasan tersebut dilaksanakan maka dilakukan evaluasi terhadap tahapan kebijakan yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah bersama masyarakat dengan tujuan dapat melakukan perbaikan atau pembaharuan pembangunan di Indonesia lebih baik kedepannya dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Dalam memberi manfaat untuk  masyarakat luas maka dapat dijadikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memanjuka bangsa dan negeri salah satunya dengan cara membayar pajak.

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak dipungut pemerintah sebagai bentuk kewajiban warga negara berkontribusi membangun suatu negara. Pajak dikenakan kepada orang – orang tertentu yang memenuhi persyaratan untuk membayar pajak. Secara umum pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyak Indonesia.

Tujuan yang dapat dicapai dengan diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi, untuk mendorong tabungan dan menanam modal, untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah, untuk memodifikasi pola investasi, untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan memobilisasi surplus ekonomi (Sumber : Nurkse, 1971 dalam Muchlis 2002).

Untuk fungsi pajak ialah sebagai berikut :

  1. Fungsi anggaran (Budgetair) merupakan fungsi utama atau fungsi fiskal dari pajak , yaitu suatu fungsi dimana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Di sini pajak diharapkan sebagai sumber pembiayaan negara yang terbesar.
  2. Fungsi Regulerend, yaitu fungsi dimana pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu atau sebagai alat pengatur. Sebagai contoh ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan seperti masyarakat petani dan nelayan dalam negeri maka pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan berupa pajak impor atau bea masuk atas kegiatan impor komoditas tertentu.
  3. Fungsi Stabilisator, yatu fungsi sebagai alat penjaga stabilitas dimana pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing . Sehingga hal ini dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjada defisit perdagangan tidak semakin melebar. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan.
  4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan, Kebutuhan akan dana ini dapat dipenuhi melalui pajak yang ditarik kepada masyarakat yang mampu membayar pajak. Namun, infrastruktur yang dibangun tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu membayar pajak.

Dari fungsi diatas maka juga dapat diketahui manfaat dari diselenggarakannya atau diadakannya pajak bagi masyarakat yang mampu membayar pajak yaitu memajukan perekonomian negara baik berupa membiayai pengeluaran negara, pengeluaran produktif, pengeluaran yang bersifat self-liquiditing atau tidak produktif, dan pengeluaran untuk kemananan dan pertanahanan bangsa ini. Berikut jenis-jenis pajak yang terdapat di Indonesia. Keanekaragaman jenis pajak dapat dikelompokkan dari segi siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut pajak, dan sifat-sifat pajak.

1. Jenis-jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggungnya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

-Pajak langsung (Direct Tax) : pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

-Pajak tidak langsung (Indirect Tax) : pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak tidak langsung ini dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung yaitu pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai pajak penjuala dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung yaitu konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun