Mohon tunggu...
Ana
Ana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak, dari Kita untuk Kita

27 Desember 2015   15:11 Diperbarui: 27 Desember 2015   15:50 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki sumber daya alam sangat besar. Indonesia merupakan negara yang strategis karena berada dalam lingkaran Asia Teggara, dilintasi garis khatuliswa, dan berada diantara benua Asia dan Australia, serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia adalah negara dengan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13466 pulau yang sering disebut Nusantara. Nusantara ini terdiri dari pulau-pulau besar maupun kecil yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari berbagai macam suku serta kebudayaan. Dengan populasi lebih dari 376 juta jiwa pada tahun 2014. Hal tersebut membawa Indonesia menjadi urutan ke-4 dengan penduduk terbesar di dunia.

Indonesia telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, sejak saat itu Indonesia mulai melakukan pembangunan yang sebenarnya. Tujuan dari pembangunan tidak lain untuk menyejahterkan rakyat agar kedepan semakin lebih baik.  Dengan negara yang bermacam-macam suku, bahasa, dan budaya maka tidak mudah bagi Indonesia untuk melaksanakan pembangunan dengan kondisi dan keadaan yang beranekaragam. Yang pasti pembangunan tersebut harus disesuaikan dengan keadaan wilayah dimana pembangunan itu dilaksanakan. Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan manusia yang melimpah dapat dijadikan sebagai modal yang penting bagi pelaksanaan pembangunan. Dengan sumber daya manusia yang sangat besar maka diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan.

Berdasarkan fakta dan kondisi yang ada pembangunan di Indonesia belum merata diseluruh pelosok tanah air ini. Pembangunan masih terfokus di daerah-daerah Jawa dan belum mengeksplore ke luar Jawa yang lebih membutuhkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan. Rakyat Indonesia banyak yang merasa belum sejahtera meskipun jumlah sumber daya manusia banyak dan sumber daya alam melimpah. Hal tersebut terjadi karena tujuan-tujuan pembangunan belum tercapai dan banyaknya kendala-kendala yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ini.  

Pembangunan memang perlu dilakukan secara bertahap. Terdapat tahap-tahapan pembangunan yang harus dilalui untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan. Tahapan pembangunan itu sendiri dibedakan menjadi tiga jangka waktu yaitu jangka panjang, menengah atau tahunan. Dengan tahap-tahapan maka pembangunan dapat dilaksanakan dengan biaya seminimal mungkin dan mendapatkan hasil semaksimal mungkin.

Pembangunan Indonesia dilaksanakan dengan arti proses perubahan yang telah direncanakan berawal dari situasi nasional tertentu untuk mencapai kondisi nasional yang berbeda dan lebih baik. Sejak awal pembangunan di Indonesia telah sepakat untuk memanusiakan manusia. Masyarakat Indonesia tidak akan dibentuk menjadi pribadi tanpa jiwadan hati serta sekedar menjadi masyarakat teknologis. Namun masyarakat Indonesia akan terbentuk menjadi pribadi yang baik dengan adanya pembangunan ini. Masyarakat maju dan mandiri di Indonesia merupakan karakter yang diinginkan dan dikehendaki rakyat dan bangsa ini, bukan masyarakat yang sekuler moderen tanpa kendali agama dan moral. Sehingga rakyat dan pemerintah Indonesia tidak terperosok ke dalam kesalahan dalam pembangunan masa depan yang diinginkan masyrakat yaitu masyakarat yang berkeseimbangan kesejahteraan lahir dan batin.

Kegagalan dalam pembangunan di Indonesia dibuktikan dalam krisis sosial yang terjadi pada tahun 1997. Dan puncak krisis terjadi pada kerusuhan yang terjadi tahun 1998, disusul dengan mundurnya Presiden Soeharto. Kegagalan pembangunan tersebut tidak hanya disebabkan oleh kekacauan pelaksanaan pembangunan di lapangan, melainkan dimulai dari atasnya.

Geografi juga mempengaruhi karena Indonesia yang sangat besar dan luas dan terdiri dari ribuan pulau dengan sarana komunikasi dan pengangkutan yang belum sempurna. Sehingga hal ini mengakibatkan banyaknya hambatan dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Hal lain seperti keadaan rakyat yang sangat heterogen dengan kondisi sosial dan ekonomi, tingkat pendidikan, serta kecerdasan yang masih terbatas. Tidak hanya itu, keterikatan sebagian besar masyarakat pada tradisi dan lingkungan juga merupkan hambatan untuk mengadakan pembaharuan dan pembangunan di Indonesia.

Adanya sumber daya manusia yang sangat besar namun tidk dilengkapi dengan kualitas dan kecerdasan yang diharapkan maka juga termasuk salah satu penghambat pembangunan nasional, hal ini dibuktikan dari banyaknya tenaga kerja dari luar Indonesia dalam melakukan pelaksanaan pembangunan atau proyek. Dan tenaga-tenaga ahli juga didatangkan dari luar negeri. Hal tersebut karena sebagian masyarakat belum bisa mengelola sumber daya alam yang ada sehingga harus mengadakan kerjasama dengan pihak luar maupun dengan perusahaan dari luar negeri.

Dengan demikian, sumber daya alam yang awalnya tidak bisa diolah bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Namun, dengan dilakukannya kerjasama maka tidak bisa semaksimal mungkin pemanfaatannya karena harus berbagi hasil atau keuntungan dengan pihak yang diajak kerjasama (pihak kedua).

Perlu diketahui bahwa kegagalan atau keberhasilan pembangunan sangat tergantung dari pihak pelaksana baik pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah dalam merealisasikan suatu regulasi atau kebijakan harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat Indonesia, karena tanpa dukungan dari masyarakat suatu kebijakan tidak dapat berjalan dengan lancar. Kemudian orang-orang yang duduk di kursi pemerintah juga sangat menentukan kelancaran pembangunan.

Dan orang-orang yang duduk sebagai pejabat dan perwakilan dari masyarakat juga sangat mempengaruhi pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Sebagai contoh bahwa mereka yang duduk di kuris-kursi pemerintahan dapat mempengaruhi pembangunan yaitu moral dari pejabat yang banyak diberitakan melakukan tindakan penyelewengan seperti tindakan korupsi, sehingga dana-dana yangs seharusnya digunakan untuk pembangunan Indonesia malah masuk ke dalam kekayaan pejabat pribadi. Hal tersebut yang menjadikan pelaksanaan pembangunan mengalami tidak lancar dan terhambat.

Dari uraian diatas maka diharapkan adanya gagasan yang dapat memperlancar proses pelaksanaan pembangunan dan sekaligus mengatasi kegagalan pembangunan. Gagasan yang ditawarkan seperti meditional pembangunan, artinya penerangan pembangunan. Dengan adanya meditional pembangunan maka upaya menyebarluaskan pesan-pesan pembangunan dapat menciptakan kondisi sosio-kultur yang bagus dan dinamis. Hal ini mengakibatkan setiap masyarakat Indonesia memiliki kemauan dan mampu untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat yang dimilikinya secara optimal. Sehingga dapat menjangkau masyarakat seluas mungkin dan menumbuhka kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan negeri.

Dan selain melakukan kegiatan meditioanl atau penerangan pembangunan maka dilakukan pencerdasan. Pencerdasan yang dilakukan seperti penyuluhan yaitu suatu sistem pendidikan yang dilakukan di luar lembaga pendidikan untuk anggota masyarakat. Pencerdasan ini dilakukan untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang produktif, sehingga masyarakat dapat melakukan hal yang lebih baik dari sebelumnya dan inovatif dalam melakukan usaha yang lebih profit dan benefit, dan hidup lebih sejahtera baik dari segi materi dan mental.

Adanya pencerdasan ini maka dapat menunjang pelaksanaan pembangunan atau proyek yang ada di Indonesia. Setelah gagasan tersebut dilaksanakan maka dilakukan evaluasi terhadap tahapan kebijakan yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah bersama masyarakat dengan tujuan dapat melakukan perbaikan atau pembaharuan pembangunan di Indonesia lebih baik kedepannya dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Dalam memberi manfaat untuk  masyarakat luas maka dapat dijadikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memanjuka bangsa dan negeri salah satunya dengan cara membayar pajak.

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak dipungut pemerintah sebagai bentuk kewajiban warga negara berkontribusi membangun suatu negara. Pajak dikenakan kepada orang – orang tertentu yang memenuhi persyaratan untuk membayar pajak. Secara umum pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyak Indonesia.

Tujuan yang dapat dicapai dengan diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi, untuk mendorong tabungan dan menanam modal, untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah, untuk memodifikasi pola investasi, untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan memobilisasi surplus ekonomi (Sumber : Nurkse, 1971 dalam Muchlis 2002).

Untuk fungsi pajak ialah sebagai berikut :

  1. Fungsi anggaran (Budgetair) merupakan fungsi utama atau fungsi fiskal dari pajak , yaitu suatu fungsi dimana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Di sini pajak diharapkan sebagai sumber pembiayaan negara yang terbesar.
  2. Fungsi Regulerend, yaitu fungsi dimana pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu atau sebagai alat pengatur. Sebagai contoh ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan seperti masyarakat petani dan nelayan dalam negeri maka pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan berupa pajak impor atau bea masuk atas kegiatan impor komoditas tertentu.
  3. Fungsi Stabilisator, yatu fungsi sebagai alat penjaga stabilitas dimana pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing . Sehingga hal ini dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjada defisit perdagangan tidak semakin melebar. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan.
  4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan, Kebutuhan akan dana ini dapat dipenuhi melalui pajak yang ditarik kepada masyarakat yang mampu membayar pajak. Namun, infrastruktur yang dibangun tersebut dapat juga dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu membayar pajak.

Dari fungsi diatas maka juga dapat diketahui manfaat dari diselenggarakannya atau diadakannya pajak bagi masyarakat yang mampu membayar pajak yaitu memajukan perekonomian negara baik berupa membiayai pengeluaran negara, pengeluaran produktif, pengeluaran yang bersifat self-liquiditing atau tidak produktif, dan pengeluaran untuk kemananan dan pertanahanan bangsa ini. Berikut jenis-jenis pajak yang terdapat di Indonesia. Keanekaragaman jenis pajak dapat dikelompokkan dari segi siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut pajak, dan sifat-sifat pajak.

1. Jenis-jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggungnya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

-Pajak langsung (Direct Tax) : pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

-Pajak tidak langsung (Indirect Tax) : pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak tidak langsung ini dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung yaitu pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai pajak penjuala dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung yaitu konsumen.

2. Jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu pajak atas negara (pemrintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).

-Pajak negara : pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas baarng mewah.

Pajak daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerha digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiaya rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, dan pajak hiburan.

3. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.

-Pajak subjektif : pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya seperti pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

-Pajak Objektif : pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak atau beban pajak. Contohnya seperti pajak penjualan dan cukai.

Sebesar 70% lebih penerimaan Negara Republik Indonesia (NKRI) bersumber dari pemasukan pajak, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah. Oeh karena itu Pemerintah Indonesia terus berusaha   menaikkan dan meningkatkan target penerimaan pajak dari tahun ketahun. Hal dimaksudkan agar program-program pemerintah dalam menjalankan roda pemrintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pajak dari rakyat untuk pembangunan negeri Indonesia maka dapat mewujudkan pembangunan nasional dan berkelanjutan.

Namun demikian, dapat diketahui bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih kurang. Tidak hanya itu, pengetahuan sebagian besar masyarakat Indonesia mengenai pajak masih awam, baik dari cara melaksanakan kewajiban perpajakan, dan pentingnya manfaat serta kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemerintah sudah seharusnya lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara khususnya dalam hal penggunaan dana yang dihasilkan dari rakyat untuk pembangunan negeri, yakni pajak. Diketahui dan masih membekas dalam ingatan kita bahwa bagaimana seseorang mafia pajak telah mengikis uang Negara hingga triliun rupiah, maka dari itu sudah selayaknya para pejabat yang terbukti bersalah tidak diberi ampunan dan diberikan hukuman seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.

Hal ini mungkin tidak akan terjadi apabila pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat baik dan tepat dari segala sektor pemerintahan. Dan kalaupun masih terjadi, bila dihukum seberat-beratnya akan membuat pejabat pemerintah yang duduk rapi di pemerintahan merasa takut dan menghindar dari perbuatan menyimpang tersebut sehingga tidak akan melakukan kesalahan yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun