Mengutip pendapat Peter Malanzcuk tersebut, meskipun "soft law" bukan dokumen hukum namun perannya cukup penting bagi hubungan internasional. Salah satu contohnya dapat ditemukan pada Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA Resolution) yang termasuk sebagai "soft law". Meskipun Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat terhadap negara-negara anggota PBB, namun resolusi ini memberikan rekomendasi yang dalam praktiknya akan diikuti oleh negara anggota PBB.
Sumber :
Konvensi WIna 1969
Gregory C. Shaffer dan Mark A. Pollack, “Hard Versus Soft Law in International Security”, Boston College Law Review, Volume 52, Issue 4, 2011.
Hoof, J. H. Van, Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 2000.
Malanczuk, Peter, A Modern Introduction to International Law, Seventh edition, New York: Routledge, 1997.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H