Di tahun kedua ketika suku bunga naik dari 10% menjadi 12.5%, yang dilakukan bank syariah adalah mengurangi “diskon” tersebut, dari 5 miliar menjadi 4 miliar, sehingga total harga pembelian menjadi 16 miliar, alias sama dengan hitungan bunga naik 12.5% di tahun kedua.
Semua diizinkan, selama harga jual beli awal di 20 miliar tidak berubah. Yang berubah itu potongan diskon dari penjual, “krik krik”
See, seperti itulah cara pembiayaan syariah bekerja. Adalah hal yang berbeda antara hal yang dilarang (haram), halal, dan tidak diatur.. Bank syariah bermain di hal yang tidak diatur tersebut untuk mendapatkan hasil yang sama dengan hal yang dilarang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!