Mohon tunggu...
A.A Ketut Jelantik
A.A Ketut Jelantik Mohon Tunggu... Penulis - Pengawas Sekolah

Pernah bekerja sebagai wartawan di Kelompok Media Bali Post, menulis artikel di sejumlah media cetak baik lokal maupun Nasional, Redaktur Buletin Gita Mandala Karya Utama yang diterbitkan APSI Bali, Menulis Buku-buku Manajamen Pendidikan, Editor Jurnal APSI Bali, dan hingga saat ini masih ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah Jenjang SMP di Kabupaten Bangli-Bali serta Fasilitator Sekolah Penggerak angkatan 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengurai Peran Baru Pengawas Sekolah, Benarkah Lebih Meringankan?

23 November 2023   15:03 Diperbarui: 25 November 2023   14:30 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ket. Photo: Bimtek Peran Baru Pengawas ( Koleksi Pribadi )

Secara teknis terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan tampaknya cukup meringakan tugas pengawas sekolah. 

Namun, dari substansi sepertinya akan memunculkan tantangan baru bagi pengawas sekolah pun bagi kepala sekolah.

Secara teknis, Perdirjen ini memang tidak terlalu banyak menuntut  pemenuhan portopolio bagi pengawas sekolah dalam membersamai atau mendampingi sekolah binaanya. 

Hal ini tentunya sangat berbeda dengan sebelumnya yang "mengharuskan" pengawas sekolah untuk menyusun berbagai bentuk dan jenis dokumen laporan kepengawasan yang terkadang menyita sebagian besar waktu pengawas sekolah. Nah dalam konteks ini, Perdirjen ini tentunya akan memberikan implikasi baik bagi pengawas sekolah.

Tantangan implementasi Perdirjen ini tempaknya pada substansi  "jantung" dari kebijakan ini yang fokus pada peran baru pengawas sekolah sebagai pendamping. 

Pada poin inilah akan memunculkan permasalahan baru. Tantangan akan muncul bukan saja dari pengawas sekolah, namun juga dari Kepala sekolah. 

Untuk itu dibutuhkan kerja keras semua pihak untuk menyukseskan kebijakan ini. Sosialisasi bagi kepala sekolah menjadi sangat penting di tengah paradigma lama kepala sekolah yang masih sering menganggap pengawas sekolah sebagai manusia setengah dewa. Orang yang serba tahu. 

Menganggap pengawas sekolah sebagai sosok senior yang kaya ilmu dan pengalaman sering kali menjerumuskan kepala sekolah pada sosok permisif pada rendahnya inovasi dan kreativitas. Sosok yang hanya selalu ingin "disuapi" dan kurang greget dalam menggali potensi diri.

Kita berharap melalui revitalisasi peran dan tugas pengawas sekolah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/2023 pengawas sekolah akan makin lincah dalam mendampingi sekolah dan sekaligus menjadi katalisator transformasi pendidikan di sekolah. 

Pengawas sekolah harus sesegera mungkin mengubah paradigma dari sosok pengendali ke sosok --fisik maupun mental- sebagai teman warga sekolah. 

Membangun kemitraan dengan warga sekolah hanya bisa dilakukan melalui pola pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan yang didasari prinsip menghargai perbedaan, kesetaraan, terarah dan terpadu serta menyandarkan semua bentuk pendampingan dari hasil refleksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun