Mohon tunggu...
A.A Ketut Jelantik
A.A Ketut Jelantik Mohon Tunggu... Penulis - Pengawas Sekolah

Pernah bekerja sebagai wartawan di Kelompok Media Bali Post, menulis artikel di sejumlah media cetak baik lokal maupun Nasional, Redaktur Buletin Gita Mandala Karya Utama yang diterbitkan APSI Bali, Menulis Buku-buku Manajamen Pendidikan, Editor Jurnal APSI Bali, dan hingga saat ini masih ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah Jenjang SMP di Kabupaten Bangli-Bali serta Fasilitator Sekolah Penggerak angkatan 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Permen PAN-RB 1 2023, Menunggu Meritokrasi Pengawas Sekolah

3 Februari 2023   13:35 Diperbarui: 3 Februari 2023   13:44 9809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meritokrasi adalah sebuah sistem yang menekankan pada kelayakan seseorang untuk menduduki sebuah jabatan tertentu ( Stephen J McNamee, 2014) Meritokrasi menempatkan seseorang berhak untuk menduduki jabatan apa saja sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur karena yang bersangkutan memiliki kapasitas. 

Selanjutnya, Mosher ( 1982) menyebutkan kepemimpinan seharusnya berdasarkan merit ( prestasi ) bukan mengandalkan keturunan ( aristokrasi ) maupun berdasarkan kekayaan ( plutokrasi). Pendapat Stphen J McNamee dan Mosher tersebut tentunya sejalan dengan semboyan organisasi pengawas sekolah Indonesia ( APSI )  yakni "JAYA"

"JAYA" adalah akronim. Yang oleh anggota APSI dijadikan yel-yel, pemompa semangat anggota APSI. Untuk mampu menjadikan diri sebagai seorang pengawas yang professional dan sekaligus memiliki kinerja yang baik dan diakui ( merit) maka pengawas sekolah harus mampu mengembangkan jejaring atau networking. 

Layaknya komunitas/ profesi lain, Pengawas sekolah  bukanlah sosok yang tumbuh dan berkembang di ruang hampa. Namun mereka tumbuh bersama dengan  lingkungannya. Makanya kemampuan untuk membangun jejaring akan berimplikasi sangat besar bagi pengawas sekolah.

Selanjutnya, kemampuan membangun jejaring dan membuka kanal aksesbelitas  tersebut harus diimbangi dengan keyakinan akan manfaat 5 B ( baca, bantu, bermanfaat, budaya, berkarya). 

Pengawas sekolah adalah referensi hidup dari warga sekolah. Bahkan terkadang pengawas sekolah dianggap sebagai manusia setengah dewa yang tahu segalanya. Karenanya, membaca berbagai jenis referensi menjadi sebuah keniscayaan bagi pengawas sekolah. Membantu seluruh warga sekolah akan memberikan value tersendiri baik bagi pribadi maupun profesi seorang pengawas. 

Bantuan yang diberikan haruslah memberikan manfaat maksimal. Karenanya sosok pengawas sekolah haruslah selalu menjadi sumber inspirasi dan sekaligus herbarium, ladang persemaian bagi munculnya jiwa inovatif dan kreatif di sekolah binannya masing-masing.

Begitu derasnya perubahan terjadi. Maka, Permen PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 diharapkan menjadi salah satu piranti bagi pengawas sekolah untuk lebih maksimal dalam melangkah menuju transformasi menuju pengawas sekolah modern yang agile siap berkolaborasi, bertumpu pada profesionalisme, serta siap memberikan dampak besar bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun