Mohon tunggu...
A.A Ketut Jelantik
A.A Ketut Jelantik Mohon Tunggu... Penulis - Pengawas Sekolah

Pernah bekerja sebagai wartawan di Kelompok Media Bali Post, menulis artikel di sejumlah media cetak baik lokal maupun Nasional, Redaktur Buletin Gita Mandala Karya Utama yang diterbitkan APSI Bali, Menulis Buku-buku Manajamen Pendidikan, Editor Jurnal APSI Bali, dan hingga saat ini masih ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah Jenjang SMP di Kabupaten Bangli-Bali serta Fasilitator Sekolah Penggerak angkatan 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Permen PAN-RB 1 2023, Menunggu Meritokrasi Pengawas Sekolah

3 Februari 2023   13:35 Diperbarui: 3 Februari 2023   13:44 9809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu dari lima (5) program kerja prioritas Presiden Joko Widodo adalah penyederhanaan birokrasi. Birokrasi hanya mencakup dua level eselon, serta peralihan jabatan struktural ke fungsional adalah  bagian  kebijakan tersebut. Lahirnya PermenPan-RB Nomor 1 tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari kebijakan tersebut. Diharapkan melalui peraturan Menteri tersebut Jabatan Fungsional (JF) akan lebih agile, fleksibel dan kolaboratif.

Pengawas sekolah adalah satu dari sekian jenis jabatan fungsional. Lahirnya PermenPan-RB tersebut tentunya memberikan implikasi yang sangat signifikan baik dalam kaitannya dengan mekanisme rekrutmen, evaluasi maupun karir para pengawas sekolah. Kita masih menunggu peraturan lanjutan ( Juknis/Juklak) sebelum Peraturan Meteri tersebut bisa dilaksanakan. 

Namun di tengah krisis jumlah pengawas sekolah di Indonesia yang makin menipis, lahirnya peraturan menteri tersebut diharapkan paling tidak akan membawa  angin segar bagi terwujudnya transformasi pengawas sekolah. 

Transformasi dari  sosok pengendali ke sosok pemberdaya atau penggerak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan akan mendorong terciptanya meritokrasi jabatan pengawas sekolah.

Permen Pan-RB No. 21 tahun 2010 pasal 5 menyebutkan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melakukan tugas  pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

Tugas pokok tersebut memang sangat kental dengan aspek pemenuhan administrative. Dalam dimensi lain, tugas pokok fungsi pengawas sekolah juga masih lekat dengan upaya untuk mengendalikan sekolah agar tidak lepas dari kebijakan yang telah digariskan. Pengendalian mutu pendidikan, melaporkan kinerja warga sekolah, serta melakukan analisis kesenjangan di sekolah binaan. 

Tugas pokok dan fungsi tersebut sangat mengekang gerak dan langkah para pihak yang terkait. Kondisi ini diperparah lagi dengan kewajiban pengawas sekolah untuk menyusun laporan kepengawasan yang jumlahnya berjilbun. Hampir sebagian besar waktu mereka hanya digunakan untuk menyusun laporan. Beratnya beban tersebut tidak jarang melahirkan laporan yang hanya sekedar pemenuhan administrative sarat manipulasi.

Paradigma lama tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman yang sudah mengalami disrupsi dalam berbagai dimensi. Sudah saatnya pengawas sekolah diberikan ruang yang lebih luas untuk memerankan diri sebagai sosok pemberdaya atau penggerak. 

Karena ruang lingkup tugas pengawas ada di lingkungan sekolah, maka pengawas harus mampu menggerakan kepala sekolah, guru atau lembaga agar lebih berdaya dalam upaya meningkatkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik. 

Penyusunan laporan hasil kinerja hendaknya disesuaikan dengan kondisi yang ada. Tentu sesuai dengan rambu-rambu. Dengan demikian, pengawas sekolah akan lebih agile dalam melaksakan tugas pokok fungsinya.

Permen Pan-RB 1 tahun 2023 juga nantinya akan melahirkan kebijakan yang menekankan mekanisme profesi pengawas sekolah berdasarkan  kelayakan atau merit yang sesuai dengan ekspektasi kinerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun