Keuangan Islam telah muncul sebagai industri yang semakin signifikan dan berkembang dalam skala global. Prinsip-prinsip syariah yang mendasari keuangan Islam berfokus pada keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan di semua bidang keuangan. Seiring kemajuan teknologi, industri perbankan syariah juga menghadapi hambatan dan peluang baru untuk memanfaatkan inovasi guna menawarkan layanan yang lebih baik kepada nasabah secara global. Salah satu kemajuan terkini yang memiliki potensi signifikan untuk mengubah industri keuangan Islam adalah teknologi keuangan, yang juga disebut sebagai fintech.Â
Fintech telah membawa perubahan besar pada sektor keuangan secara keseluruhan, dan perbankan syariah tidak terkecuali. Dalam konteks perbankan syariah, fintech menyediakan solusi teknologi yang memungkinkan transaksi keuangan mematuhi standar Islam, sekaligus meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan inklusivitas layanan keuangan Syariah.
A.Transformasi digital dalam perbankan syariah
Transformasi digital perbankan syariah melibatkan penggabungan teknologi dan inovasi digital ke dalam operasional, layanan, dan proses bisnis perbankan dengan tetap mematuhi standar syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, perbankan syariah telah mengalami transformasi penting melalui penerapan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesibilitas, dan memberikan layanan nasabah yang unggul.
Elemen penting dari transformasi digital dalam perbankan syariah adalah pemanfaatan aplikasi mobile banking dan sistem internet banking. Pelanggan dapat menggunakan perangkat seluler atau PC mereka untuk mengakses akun mereka, mentransfer dana, membayar tagihan, dan menangani operasi keuangan lainnya. Hal ini memberikan kemudahan dan kenyamanan konsumen dalam pengelolaan dananya sesuai prinsip syariah, tanpa perlu datang ke cabang fisik.
Selain itu, teknologi keuangan juga memiliki dampak signifikan terhadap revolusi digital perbankan syariah. Fintech menawarkan platform dan solusi kreatif, seperti pinjaman peer-to-peer, crowdfunding, dan dompet elektronik syariah, yang memungkinkan pembiayaan dan transaksi dengan cara yang selaras dengan prinsip syariah. Hal ini memberikan kemungkinan baru bagi nasabah dan pelaku UMKM untuk memiliki akses terhadap layanan keuangan syariah yang mungkin sulit diakses di masa lalu. Selain itu, teknologi seperti blockchain dan kontrak pintar juga telah digunakan di perbankan Islam untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam operasi keuangan. Teknologi ini memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi dilakukan secara transparan dan dapat diverifikasi, selaras dengan nilai-nilai syariah yang mengedepankan keadilan dan kejujuran.
Transformasi digital juga mengakibatkan perubahan dalam penilaian risiko dan pemodelan perilaku konsumen. Dengan menggunakan kecerdasan buatan dan data besar, bank syariah dapat menganalisis data nasabah untuk menemukan pola perilaku, persyaratan, dan preferensi yang dapat dimanfaatkan untuk membangun barang dan jasa yang lebih disesuaikan dan relevan. Meskipun revolusi digital membawa beberapa keuntungan bagi perbankan syariah, revolusi ini juga menghadirkan hambatan-hambatan tertentu yang harus diatasi.
Kesulitan terbesarnya adalah dalam mematuhi prinsip-prinsip syariah ketika memanfaatkan teknologi. Perbankan Islam harus menjamin bahwa solusi teknis yang digunakan mematuhi hukum syariah dan tidak melanggar prinsip-prinsip keuangan Islam. Secara umum, adopsi teknologi digital pada perbankan syariah merupakan langkah signifikan menuju peningkatan efisiensi, aksesibilitas, dan penyediaan layanan yang sejalan dengan prinsip syariah. Dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi digital, perbankan syariah dapat terus berkembang dan menawarkan lebih banyak manfaat kepada nasabah dalam jangka panjang.
Fintech, singkatan dari financial technology, berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dan inovasi untuk menawarkan layanan keuangan dengan cara yang lebih efisien, cepat, dan hemat biaya. Dalam konteks perbankan syariah, teknologi keuangan (fintech) memiliki peran penting dalam meningkatkan akses, meningkatkan efektivitas, dan menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan standar syariah.
Fintech dalam perbankan syariah meliputi:
1.Mobile banking dan e-wallet Islami untuk akses keuangan yang nyaman.
2.Pinjaman peer-to-peer berbasis syariah untuk pendanaan tanpa perantara.
3.Crowdfunding berbasis syariah untuk menghimpun dana tunai dari masyarakat.
4.Teknologi Blockchain untuk kejelasan dan keamanan transaksi.
5.Kecerdasan buatan dan analisis data untuk meningkatkan layanan khusus. Fintech memungkinkan peningkatan efisiensi, aksesibilitas, dan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan norma syariah.
Tantangan yang dihadapi di bidang teknologi finansial dalam konteks perbankan syariah antara lain:
1.Kepatuhan Syariah yaitu Salah satu kendala utama adalah memastikan bahwa solusi fintech yang digunakan mematuhi norma-norma syariah. Perbankan Islam harus berkolaborasi erat dengan para ulama syariah untuk menjamin bahwa teknologi dan produk yang digunakan mematuhi standar keuangan Islam.
2.Keamanan data dan privasi klien menjadi pertimbangan penting dalam menggunakan fintech. Perbankan syariah harus menjamin bahwa sistem dan infrastruktur fintech mereka memiliki tingkat keamanan yang kuat untuk melindungi informasi konsumen dari risiko kejahatan dunia maya.
3.Regulasi dan Kerangka Hukum yaitu Fintech di perbankan syariah menghadapi kesulitan terkait peraturan perundang-undangan dan struktur hukum yang berlaku. Perlu adanya regulasi yang jelas untuk mendukung pengembangan inovasi fintech, sekaligus memastikan bahwa inovasi tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan menjaga kepentingan nasabah.
4.Edukasi dan Kesadaran yaitu Penting untuk meningkatkan tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang fintech di kalangan masyarakat umum dan nasabah perbankan syariah. Hal ini akan membantu menyelesaikan segala salah tafsir dan kekhawatiran yang mungkin muncul atas pemanfaatan teknologi di bidang keuangan Islam.
B.Kepatuhan Syariah dalam Layanan Fintech
Aspek hukum meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Prinsip syariah khususnya layanan fintech pada perbankan syariah harus berpegang pada prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain larangan riba (bunga), larangan gharar (ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan), larangan maysir (perjudian), dan larangan haram (kegiatan yang dilarang oleh Islam).
2.Hukum Akad Syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi atau perjanjian dalam fintech perbankan syariah harus berpegang pada prinsip hukum akad syariah. Hal ini mencakup kesepakatan para pihak yang terlibat, penggunaan tujuan transaksi halal, dan pencantuman syarat-syarat yang adil dan seimbang.
3.Ketentuan dan ketentuan khususnya mengenai layanan fintech pada perbankan syariah harus berpedoman pada pedoman dan kerangka hukum yang ditetapkan oleh otoritas keuangan dan lembaga pengawas syariah terkait. Hal ini membantu menjamin keterbukaan, kepatuhan, dan perlindungan bagi pelanggan.
Pertimbangan etis meliputi:
1.Keterbukaan dan Transparansi, yang berarti bahwa layanan fintech perbankan syariah harus menjunjung kebijakan terbuka dan transparan dalam membahas operasional, metode, dan risiko terkait terhadap klien. Informasi yang ringkas dan mudah dipahami membantu klien dalam membuat pilihan yang tepat.
2.Tanggung Jawab Sosial yaitu layanan fintech perbankan syariah harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari tindakannya. Menekankan tanggung jawab sosial dan memberikan kontribusi bermanfaat bagi masyarakat merupakan elemen etika yang penting dalam perbankan syariah.
3.Perlindungan dan privasi data khususnya pada layanan fintech wajib dilakukan untuk menjaga keamanan dan privasi data konsumen. Hal ini termasuk menjaga informasi pribadi dan menggunakannya secara tepat berdasarkan persetujuan pelanggan.
4.Kesetaraan dan Keberagaman, khususnya layanan fintech perbankan syariah, harus memastikan perlakuan yang adil dan merata terhadap semua konsumen, tanpa memandang agama, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya. Mendorong perlakuan setara dan mengakui perbedaan merupakan prinsip etika yang penting.
C.Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi Dari Perkembangan Fintech dalam Perbankan Syariah
Dampak Sosial meliputi:
1.Inklusi Keuangan, khususnya Fintech di perbankan syariah, memungkinkan individu dan kelompok yang sebelumnya sulit dijangkau untuk memiliki akses terhadap layanan keuangan. Hal ini mencakup mereka yang tinggal di daerah yang jauh, lingkungan yang kurang beruntung secara ekonomi, dan masyarakat yang kurang beruntung secara sosial. Hasilnya adalah tingkat inklusi keuangan yang lebih besar, yang memungkinkan lebih banyak orang mempunyai akses terhadap sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mengelola uang mereka secara efektif.
2.Pemberdayaan ekonomi, khususnya pemanfaatan teknologi finansial pada perbankan syariah, bertujuan untuk memfasilitasi penyediaan pendanaan dan layanan keuangan kepada perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dapat mendukung UMKM dengan menawarkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan perusahaan mereka, meningkatkan efisiensi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal.
3.Pengentasan kemiskinan, yaitu melalui pemberian layanan keuangan kepada individu yang sebelumnya terpinggirkan, teknologi dalam perbankan syariah dapat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Masyarakat dan organisasi yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan layanan keuangan yang aman dan harga terjangkau dapat memanfaatkan sumber daya keuangan seperti tabungan, pinjaman, dan asuransi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengurangi kemungkinan mengalami kemiskinan.
4.Edukasi keuangan, yaitu penggunaan teknologi keuangan dalam perbankan syariah, berpotensi meningkatkan literasi dan pendidikan keuangan di seluruh masyarakat. Dengan memanfaatkan alat, platform pengajaran, dan informasi instruktif, individu memiliki kesempatan untuk memperoleh pengetahuan tentang konsep keuangan syariah, menangani keuangan mereka secara efektif, dan meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan keuangan mereka.
Dampak ekonomi meliputi:
1.Perluasan sektor Fintech yaitu kemajuan fintech di perbankan syariah mendorong pertumbuhan bisnis fintech secara keseluruhan. Munculnya bisnis fintech yang sesuai syariah dan kemajuan teknologi dalam keuangan syariah menghadirkan peluang baru dan mendorong dinamika pasar. Hal ini dapat membantu meningkatkan perekonomian secara keseluruhan dan menciptakan lapangan kerja di industri fintech.
2.Efisiensi dan produktivitas yaitu Fintech pada perbankan syariah meningkatkan efisiensi operasional dan meningkatkan produktivitas organisasi keuangan syariah. Dengan menggunakan otomatisasi, memanfaatkan teknologi digital, dan menggunakan analisis data tingkat lanjut, organisasi-organisasi ini dapat menghemat biaya operasional, mempercepat layanan, dan meningkatkan efektivitas dalam manajemen risiko dan kepatuhan.
3.Inovasi Barang dan Jasa, khususnya teknologi keuangan pada perbankan syariah mendorong kreativitas dalam kemajuan produk dan layanan keuangan syariah. Dengan memanfaatkan teknologi seperti mobile banking, e-wallet, pinjaman peer-to-peer, dan crowdfunding, klien dapat memanfaatkan solusi keuangan yang lebih mudah beradaptasi, mudah digunakan, dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam.
Reference:
Mujiatun, S., Jasin, H., Fahmi, M., & Jufrizen, J. (2022). Model financial technology (fintech) syariah di sumatera utara. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(3), 2830–2839.
Norrahman, R. A. (2023). Peran Fintech Dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 1(2), 101–126.
Nurzianti, R. (2021). Revolusi lembaga keuangan syariah dalam teknologi dan kolaborasi fintech. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 37–46.
Rangkuti, A. R., & Irham, M. (2023). Analisis Peran Fintech Syariah dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM Kota Medan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(3), 1–11.
Setiawati, K., Baihaqi, S. A., Azahra, S. R., Apriliawati, V., & Fajrussalam, H. (2024). Inovasi Keuangan Islam: Peran Fintech dalam Perbankan Syariah. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 119–124.
Setiyowati, A., & SM, A. Y. (2023). Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Tengah Maraknya Financial Technology (Fintech) Berbasis Pinjaman Online. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3).
Sudirman, W. F. R., Sari, E. N., Reza, S., Syaipudin, M., & Hidayat, H. (2023). Apakah fintech lending berpengaruh terhadap kinerja bank syariah di indonesia? Money: Journal Of Financial And Islamic Banking, 1(2), 81–90.
Mata Kuliah: Bank dan LKNB Syariah
Dosen Pengampu: Fitriani M.E
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H