Mohon tunggu...
Ana Damayanti
Ana Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa prodi Ekonomi Syariah Angkatan 2021 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Perbankan Syariah Melalui Peran Fintech

3 Januari 2024   21:35 Diperbarui: 3 Januari 2024   21:50 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Prinsip syariah khususnya layanan fintech pada perbankan syariah harus berpegang pada prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain larangan riba (bunga), larangan gharar (ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan), larangan maysir (perjudian), dan larangan haram (kegiatan yang dilarang oleh Islam).

2.Hukum Akad Syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi atau perjanjian dalam fintech perbankan syariah harus berpegang pada prinsip hukum akad syariah. Hal ini mencakup kesepakatan para pihak yang terlibat, penggunaan tujuan transaksi halal, dan pencantuman syarat-syarat yang adil dan seimbang.

3.Ketentuan dan ketentuan khususnya mengenai layanan fintech pada perbankan syariah harus berpedoman pada pedoman dan kerangka hukum yang ditetapkan oleh otoritas keuangan dan lembaga pengawas syariah terkait. Hal ini membantu menjamin keterbukaan, kepatuhan, dan perlindungan bagi pelanggan.

Pertimbangan etis meliputi:

1.Keterbukaan dan Transparansi, yang berarti bahwa layanan fintech perbankan syariah harus menjunjung kebijakan terbuka dan transparan dalam membahas operasional, metode, dan risiko terkait terhadap klien. Informasi yang ringkas dan mudah dipahami membantu klien dalam membuat pilihan yang tepat.

2.Tanggung Jawab Sosial yaitu layanan fintech perbankan syariah harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari tindakannya. Menekankan tanggung jawab sosial dan memberikan kontribusi bermanfaat bagi masyarakat merupakan elemen etika yang penting dalam perbankan syariah.

3.Perlindungan dan privasi data khususnya pada layanan fintech wajib dilakukan untuk menjaga keamanan dan privasi data konsumen. Hal ini termasuk menjaga informasi pribadi dan menggunakannya secara tepat berdasarkan persetujuan pelanggan.

4.Kesetaraan dan Keberagaman, khususnya layanan fintech perbankan syariah, harus memastikan perlakuan yang adil dan merata terhadap semua konsumen, tanpa memandang agama, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya. Mendorong perlakuan setara dan mengakui perbedaan merupakan prinsip etika yang penting.

C.Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi Dari Perkembangan Fintech dalam Perbankan Syariah

Dampak Sosial meliputi:

1.Inklusi Keuangan, khususnya Fintech di perbankan syariah, memungkinkan individu dan kelompok yang sebelumnya sulit dijangkau untuk memiliki akses terhadap layanan keuangan. Hal ini mencakup mereka yang tinggal di daerah yang jauh, lingkungan yang kurang beruntung secara ekonomi, dan masyarakat yang kurang beruntung secara sosial. Hasilnya adalah tingkat inklusi keuangan yang lebih besar, yang memungkinkan lebih banyak orang mempunyai akses terhadap sumber daya keuangan yang diperlukan untuk mengelola uang mereka secara efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun