Mohon tunggu...
Ana nurulaini
Ana nurulaini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme Pasar dalam Sistem Ekonomi Islam

26 Februari 2019   16:01 Diperbarui: 26 Februari 2019   16:23 5349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid. Dan beberapa ahli mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam lingkup syariah.

Supriyatno (2008 : 178) Sedangkan mekanisme pasar adalah proses penentuan harga berdasarkan permintaan dan penawaran. Permintaan (demand) adalah keinginan konsumen untuk membeli suatu barang atau jasa pada berbagai tingkat harga selama periode tertentu. Penawaran (supply) adalah jumlah barang atau jasa yang ingin ditawarkan pada berbagai tingkat harga selama satu periode tertentu.

Rozalinda (2017 : 148) Pada dasarnya dalam sistem ekonomi islam, mekanisme pasar dibangun atas dasar kebebasan, yakni kebebasan individu untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Sistem ekonomi islam menempatkan kebebasan pada posisi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi, walaupun kebebasan itu bukanlah kebebasan mutlak seperti yang dianut paham kapitalis.

Namun, kebebasan itu diikat dengan aturan. Yaitu tidak melakukan kegiatan ekonomi yang bertentangan dengan aturan syariat, tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bertransaksi, dan senantiasa melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Al-ghazali menjelaskan proses evolusi pasar. Secara alami manusia selalu membutuhkan orang lain. Manusia dalam memenuhi kebutuhannya memerlukan tempat penyimpanan dan pendistribusian semua kebutuhan mereka. Tempat inilah yang kemudian didatangi manusia dan disinilah munculnya pasar.

Manusia tidak dapat secara langsung melakukan barter (penukaran barang milik mereka), hal ini menjadi factor yang mendorong mereka melakukan transaksi di pasar. Para pedagang melakukan jual beli dengan tingkat keuntungan tertentu. Jika petani tidak mendapatkan pembeli dari barang yang dibutuhkannya, ia akan menjual barangnya dengan harga yang lebih murah. Pernyataan ini menunjukkan bahwa harga ditentukan oleh permintaan dan penawaraan.

Abu yusuf menyatakan tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahalnnya harga di pasar. Murah bukan karena melimpahnya makanan, mahal juga bukan karena kelangkaan makanan, kadang makanan sangat sedikit tetapi harganya murah. Murah dan mahal merupakan sunatullah (ketentuan Allah). Pernyataan ilmuan yang hidup pada masa Khalifah Harun al-Rasyid, secara implisit berpendapat bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran, tetapi juga ditentukan oleh permintaan. Abu Yusuf mengindikasikan ada variable-variabel tertentu yang juga mempengaruhi terbentuknya harga.

Islabi (1997 : 68) Ibn Taimiyah memiliki pandangan yang hampir sama , ia menyatakan mekanisme pasar dalam islam adalah pasar bebas, harga yang ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari para pedagang, yakni harga merupakan hasil interaksi antara permintaan dan penawaran yang terbentu karena factor yang komplek.

Supriyatno (2008 : 180) Terkadang naik turunnya harga disebabkan oleh defisiensi produksi atau tekanan pasar. Jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan ketersediaan barang menurun, maka harga akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan baran meningkat, sedangkan permintaan terhadap barang menurun, maka harga akan turun.

Kelangkaan atau melimpahnya barang kadang bukan disebabkan oleh ketidakadilan tetapi karena kehendak Allah. Ibn Taimiyah secara prinsipnya menghargai pentingnya harga yang terjadi karena mekanisme pasar. Ia menyatakan intervensi hanya dapat dilakukan pada kasus-kasus tertentu, seperti ikhtiar dan bencana alam.

Rozalinda (2017 : 151) Ibn Khaldun dalam kitab Muqadddimahnya menyatakan, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, penuh dengan kemewahan, maka harga barang-barang pokok akan menurun, sedangkan barang mewah akan menaik. Hal ini disebabkan penduduk kota memiliki surplus tinggi akan bahan makanan melebihi kebutuhan mereka, sedangkan penawaran bahan pangan dan barang kebutuhan pokok lainnya meningkat.

Dalam sistem pasar persaingan sempurna, para pengusaha akan menggunakan sumber ekonomi yang ada untuk memproduksi bermacam-macam barang kebutuhan yang diminta oleh konsumen. Para pengusaha pada dasarnya akan berusaha untuk memaksimumkan pendapatan bersih mereka, yakni selisih harga jual dengan harga produksi. Yang termasuk harga produksi adalah upah untuk semua factor produksi yang dibeli atau disewa ditambah biaya-biaya lainnya. Sistem ekonomi islam menganut prinsip pasar bebas dan pasar persaingan sempurna.

Negara dalam sistem ekonomi islam tidak dapat ikut campur dalam kegiatan pasar. Akan tetapi, negara mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme pasar, mencegah dan menindak pelaku kecurangan, spekulasi seperti penimbunan barang, monopoli, dan tindakan lainnya yang merugikan konsumen. Dalam sejarah ekonomi islam, ketika terjadi kenaikan harga terhadap barang-barang komoditi pada masa Rasul, para sahabat dating menghadap beliau dan memintanya untuk menetapkan harga-harga dipasar. Namun, permintaan itu ditolak oleh Nabi saw. Dengan jawaban Allah yang Maha Penetap harga dan Pemberi Rezeki, seperti yang tertera dala hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang dinukilkan dari Anas ibn Malik:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَا لِكٍ قَا لَ غَلَا السِّعْرُعَلَى عَهْدِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم – فَقَا لُويَا رَسٌوالله قَدْ غَلاَ السِّعرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فقا أِنَّ اللهَ هُوَالْقَا بِضُ الْبَا سطُ الرَّازِقُ أِنِّى لأَرْجُوأَنْ أَلْقَى رَبِّى وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلَامَا لٍ                            

Pada masa Rasulullah SAW. Telah terjadi kenaikan harga-harga barang, kemudian masyarakat mendatangi Rasul seraya berkata : Ya Rasulullah telah terjadi kenaikan harga-harga barang maka tetapkan harga untuk barang-barang tersebut. Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya Allah yang maha penetap harga, yang menyempitkan dan melapangkan serta pemberi rezeki, saya berharap akan bertemu dengan Allah dan tidak seorangpun yang menuntut saya karena kezaliman yang saya lakukan dalam masalah darah dan harta." 

Rozalinda (2017 : 153) Hadits ini muncul katika masa-masa ekonomi sangat sulit sehingga barang komoditi menipis. Naiknya harga barang pada masa ini bukan disebebkan oleh tindakan kesewenang-wenangan para pedagang, tetapi memang karena tingginya perintaan terhadap barang komoditi sedangkan ketersediaan barang tersebut menipis. Berdasarkan hadits ini, Rasul SAW. Yang menolak menetapkan harta disebabkan pasar berjalan secara alami. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Berarti, pemerintah tidak punya wewenang untuk campur tangan untuk menetapkan harga dipasar ketika harga itu terbentuk secara alami.

Untuk mewujudkan mekanisme pasar seperti ini, nilai-nilai moral seperti persaingan yang sehat, kejujuran, transparansi, keadilan harus senantiasa ditegakkan. Dengan mengacu kepada kehidupan pasar pada masa Rasulullah dan sikap yang diambil Rasulullah dalam menghadapi kenaikan harga dipasar, merupakan bentuk dari mekanisme pasar islami.

Adapun ciri khas mekanisme pasar islami sebagai berikut :

  • Orang bebas keluar masuk pasar.
  • Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan.
  • Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar.
  • Kenaikan dan penurunan harga disebabkan oleh naik turunnya permintaan dan penawaran.
  • Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan tentang kualitas produk.
  • Terhindar dari penyimpangan terhadap kebebasan ekonomi yang jujur seperti sumpah palsu, hal ini dibuktikan oleh hadits dibawah ini :
  • (عَنْ أَبِى قَتَا دَةَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أِيَّا كُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَأِ نَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)                                                                                                                             Artinya : dari qotadah al-Anshori RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)" (HR Muslim).

Rozalida (2017 : 153) Apabila harga barang dipasar tidak lagi ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan seperti melonjaknya harga suatu barang disebabkan leh hilangnya barang di pasaran karena tindakan para spekulan yang melakukan penimbunan barang komoditi tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kenaikan harga suatu barang disebabkan oleh ketiadaan barang karena bencana alam maka dalam keadaan ini pemerintah dapat melakukan campur tangan dengan melakukan regulasi harga.

Regulasi harga dilakukan untuk kemaslahatan, yakni memenuhi kebutuhan dasar penduduk dan untuk memelihara kejujuran para pedagang (pelaku usaha). Bentuk campur tangan negara dalam mekanisme pasar adalah bentuk regulator, mengawasi dan mengatur mekanisme pasar agar berjalan seimbang sehingga tercipta harga yang adil.

DAFTAR PUSTAKA

  • Rozalinda.2017.Ekonomi Islam.Depok:Rajawali Pers
  • Islabi, A.A.1997.Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT. Bina Ilmu Offset.
  • Supriyatno.2008.Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun