Mohon tunggu...
Ana nurulaini
Ana nurulaini Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme Pasar dalam Sistem Ekonomi Islam

26 Februari 2019   16:01 Diperbarui: 26 Februari 2019   16:23 5349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Negara dalam sistem ekonomi islam tidak dapat ikut campur dalam kegiatan pasar. Akan tetapi, negara mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme pasar, mencegah dan menindak pelaku kecurangan, spekulasi seperti penimbunan barang, monopoli, dan tindakan lainnya yang merugikan konsumen. Dalam sejarah ekonomi islam, ketika terjadi kenaikan harga terhadap barang-barang komoditi pada masa Rasul, para sahabat dating menghadap beliau dan memintanya untuk menetapkan harga-harga dipasar. Namun, permintaan itu ditolak oleh Nabi saw. Dengan jawaban Allah yang Maha Penetap harga dan Pemberi Rezeki, seperti yang tertera dala hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang dinukilkan dari Anas ibn Malik:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَا لِكٍ قَا لَ غَلَا السِّعْرُعَلَى عَهْدِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم – فَقَا لُويَا رَسٌوالله قَدْ غَلاَ السِّعرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فقا أِنَّ اللهَ هُوَالْقَا بِضُ الْبَا سطُ الرَّازِقُ أِنِّى لأَرْجُوأَنْ أَلْقَى رَبِّى وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلَامَا لٍ                            

Pada masa Rasulullah SAW. Telah terjadi kenaikan harga-harga barang, kemudian masyarakat mendatangi Rasul seraya berkata : Ya Rasulullah telah terjadi kenaikan harga-harga barang maka tetapkan harga untuk barang-barang tersebut. Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya Allah yang maha penetap harga, yang menyempitkan dan melapangkan serta pemberi rezeki, saya berharap akan bertemu dengan Allah dan tidak seorangpun yang menuntut saya karena kezaliman yang saya lakukan dalam masalah darah dan harta." 

Rozalinda (2017 : 153) Hadits ini muncul katika masa-masa ekonomi sangat sulit sehingga barang komoditi menipis. Naiknya harga barang pada masa ini bukan disebebkan oleh tindakan kesewenang-wenangan para pedagang, tetapi memang karena tingginya perintaan terhadap barang komoditi sedangkan ketersediaan barang tersebut menipis. Berdasarkan hadits ini, Rasul SAW. Yang menolak menetapkan harta disebabkan pasar berjalan secara alami. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Berarti, pemerintah tidak punya wewenang untuk campur tangan untuk menetapkan harga dipasar ketika harga itu terbentuk secara alami.

Untuk mewujudkan mekanisme pasar seperti ini, nilai-nilai moral seperti persaingan yang sehat, kejujuran, transparansi, keadilan harus senantiasa ditegakkan. Dengan mengacu kepada kehidupan pasar pada masa Rasulullah dan sikap yang diambil Rasulullah dalam menghadapi kenaikan harga dipasar, merupakan bentuk dari mekanisme pasar islami.

Adapun ciri khas mekanisme pasar islami sebagai berikut :

  • Orang bebas keluar masuk pasar.
  • Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan.
  • Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar.
  • Kenaikan dan penurunan harga disebabkan oleh naik turunnya permintaan dan penawaran.
  • Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan tentang kualitas produk.
  • Terhindar dari penyimpangan terhadap kebebasan ekonomi yang jujur seperti sumpah palsu, hal ini dibuktikan oleh hadits dibawah ini :
  • (عَنْ أَبِى قَتَا دَةَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : أِيَّا كُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَأِ نَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)                                                                                                                             Artinya : dari qotadah al-Anshori RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)" (HR Muslim).

Rozalida (2017 : 153) Apabila harga barang dipasar tidak lagi ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan seperti melonjaknya harga suatu barang disebabkan leh hilangnya barang di pasaran karena tindakan para spekulan yang melakukan penimbunan barang komoditi tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kenaikan harga suatu barang disebabkan oleh ketiadaan barang karena bencana alam maka dalam keadaan ini pemerintah dapat melakukan campur tangan dengan melakukan regulasi harga.

Regulasi harga dilakukan untuk kemaslahatan, yakni memenuhi kebutuhan dasar penduduk dan untuk memelihara kejujuran para pedagang (pelaku usaha). Bentuk campur tangan negara dalam mekanisme pasar adalah bentuk regulator, mengawasi dan mengatur mekanisme pasar agar berjalan seimbang sehingga tercipta harga yang adil.

DAFTAR PUSTAKA

  • Rozalinda.2017.Ekonomi Islam.Depok:Rajawali Pers
  • Islabi, A.A.1997.Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT. Bina Ilmu Offset.
  • Supriyatno.2008.Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang: UIN Malang Press

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun