Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku: Sosiologi Hukum Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A

11 Oktober 2023   08:40 Diperbarui: 11 Oktober 2023   09:03 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB VII

Hukum dan Politik Dalam Penyelesaian Konflik dan Mewujudkan Keadilan

Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi dengan berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengaturan sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam, bahkan dalam kehidupan berbudaya.

Berbagai perasaan ketidakadilan dan ketidakpuasan umum berkecamuk dan meledak menjadi tragedi kemanusiaan yang memilukan dan mengerikan. Bagi warga negara Republik Indonesia harus merasakan bahwa pelaksanaan hukum di negeri ini telah menjadi sumber utama yang menyebabkan timbulnya berbagai konflik dan kekerasan di Indonesia. Periode otoritarian yang intens selama empat dasawarsa pada masa orde lama dan orde baru telah menghasilkan sistem hukum represif yang tidak saja dirasakan akibatnya secara langsung oleh masyarakat, tetapi secara tidak langsung telah membentuk kesadaran, perilaku dan struktur sosial yang bersendikan pada kekerasan sebagai norma utama.

Melalui berbagai produk perundang-undangan maupun praktik hukum yang dilakukan oleh birokrasi dan aparat keamanan dan pengadilan, dapat diketahui bagaimana kekerasan beroperasi serta memproduksi diri dalam berbagai sikap dan perilaku sosial masyarakat di Indonesia. Pelaksanaan hukum di indonesia telah melembagakan kekerasan dalam berbagai bentuk pengaturan. kebijakan dan putusan hukum yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial ekonomi diskriminasi dan perilaku kekerasan sehari-hari.

Derrida dalam Positions (1981) bahwa jejak kekerasan dalam hukum selalu terlupakan oleh perjalanan waktu dan tersembunyikan oleh berbagai fiksi tentang moralitas penegak hukum. Akibatnya kita sering tidak mengenali lagi adanya kekerasan yang diproduksi oleh berbagai produk hukum dan menganggapnya sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan tidak jarang menganggapnya sebagai keharusan moral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pembaruan hukum harus dilakukan untuk melembagakan prosedur demokratis sebagai pola pengaturan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian konflik di tengah masyarakat.

BAB VIII

Keberadaan Hukum Dalam Masyarakat Dalam Konteks Hak Asasi Manusia HAM

 

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Meski begitu, tetaplah muncul berbagai kasus pelanggaran HAM. Esensi pelanggaran HAM bukan semata-mata pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan HAM yang berlaku, melainkan degradasi terhadap kemanusiaan yang merendahkan martabat dan derajat manusia.

KELEBIHAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun