Mohon tunggu...
Ana HulliyatulMaghfiroh
Ana HulliyatulMaghfiroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Musik, Baca

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku: Sosiologi Hukum Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A

11 Oktober 2023   08:40 Diperbarui: 11 Oktober 2023   09:03 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dilihat dari 4 pendapat yang mempunyai kapasitas keilmuan di bidang sosialogi hukum diantara adalah: Soerjono Sokamto, Satjipto Rahardjo, R. Otje Salman, H.I.A. Hart bahwa segala aktivitas sosial manusia yang di lihat dari aspek hukumnya di sebut sosiologi hukum.

Latar Belakang Sosialogi hukum di gunakan istilah pertama kalinya oleh Anzilotti pada tahun 1882. Namun demikian sosialogi hukum dipengaruhi oleh disiplin ilmu diantaranya ilmu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosialogi yang kajiannya berorientasi pada hukum.

Ruang Lingkup Sosialogi hukum ada 2 (dua) hal yaitu:

  • Dasar dasar sosialogi hukum yang berlaku di setiap negara sebagai contoh Indonesia dasar sosial hukumnya Pancasila dengan ciri ciri rasa gotong royong, musyawarah dan kekeluargaan.
  • Efek efek hukum terhadap gejala-gejala sosialnya lainnya sebagai contoh misalnya UU Perkawinan no 1 tahun 1974, UU no 22 tahun 1997 dan UU no 23 tahun 1999 Tentang Narkotika,UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sejak abad 19 telah diusahakan oleh para sarjana sosialogi dan hukum mengenai Batasan Batasan dalam bidang ilmu sosialogi hukum pembatasan tersebut didasari oleh ilmu yang erat hubungannya dengan sosiologi hukum dikelompokkan pada empat pendekatan dinamakan pendekatan intstrumental, hukum alam, positivistik dan paradigmatik. Karakteristik Kajian Sosialogi Hukum adalah fenomena hukum di masyarakat dalam mewujudkannya adanya deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi.

BAB II

Metode Pendekatan dan fungsi Sosiologi Hukum

Metode pendekatan Sosialogi hukum di Indonesia ini masih pengkajian hukum positif untuk memenuhi harapan demikian perlu mengkaji persoalan persoalan yang ada di masyarakat dan menerapkan aturan aturannya ini disebut pendekatan secara yuridis normative. Selain pendekatan yuridis normatif hukum juga mempunyai sisi yang lain di har bentuk pasal pasal atau perundang-undangan yang mana hukum itu di operasikan di masyarakat pengkajian seperti ini disebut pengkajian yuridis empiris.

Perbandingan yuridis empiris berobyek pada interaksi sosial sistim sosial, proses prilaku, pilihan ilmu pengetahuan tujuannya penjelasan sedangkan yuridis normative berobyek pada jurisprudence model, aralisis aturan (rules), logika, pilihan praktis, dengan tujuan pengambilan keputusan. Dalam hal itu semua diuraikan menjadi 3 (tiga) konsep:

  • Model kemasyarakatan dalam konsep sosialogi yaitu interaksi sosial, sistim sosial. dan perubahan sosial Interaksi sosial merupakan hubungan hubungan sosial yang dinamis dan bekelanjutan dari orang perorang, kelompok-kelompok, maupun perorangan dan kelompok. Sistim sosial merupakan keseluruhan elemen elemen tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu sama lainnya sehingga terbentuk kesinambungan dan kesinambungan ini harus tetap terpelihara dengan baik. Peruabahan sosial merupakan suatu variasi dari car acara hidup yang telah di terima di karenakan perubahan perubahan kondisi geografis, kebudayaan materiil, jumlah penduduk, idealogi maupun adanya disfusi
  • Struktur sosial adalah jalinan yang relative tetap antara unsur unsur sosial.
  • Prilaku (Behavior) merupakan kenyataan hukum di dalam masyarakat sehingga terkadang apa yang dicita citaka oleh masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum justru tidak sesuai dengan apa yang diharapakan perangai ini biasa disebut, tabiat atau ahlak dalam konndisi seperti ini dapat dilakukan dua pendekatan pertama melalui rangsangan berupa Latihan tanya jawab dan mencontoh yang kedua melalui kognitif penyampain informasi yang didasari oleh Alquran dan Hadist teori teori dan konsep.

Hukum sebagai Sosial Kontrol yang mempunyai artian sebagai suatu proses baik yang direncanakan ataupun tidak ayng bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat, agar mematuhi sistim kaidah dan jukum yang berlaku perwujudan tersebut bisa berupa pemindanaan, kompensasi, terapi maupun konsiliasi.

Hukum sebagai alat mengubah masyarakat atau biasa di sebut social enginneriing peran ini di pegang oleh para hakim melalui interprestasi dalam mengadili yang dihadapi secarai seimbang (balance) dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya Aspek sosial yang actual dari Lembaga hukum, tujuan dari pembuat peraturan hukum yang efektif, studi sosailogi dalm mempersiapkan hiku, studi tentang MPH, Sejarah hukum dan alasan-alasan terdahulu pada kasus hukum yang terdahulu tentang keadilan yang abstrak dari suatu hukum yang abstrak.

BAB III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun