Jadi menurut saya, bagi non muslim yg menginginkan dan menjalankan pernikahan beda agama ya silah kan, jika agama anda membolehkan dan legal,kami umat Islam juga tidak akan mengusik ,itu urusan agama anda dan urusan prbadi anda.dan Umat agama lain juga tidak akan memgusik atau mencampurinya.
Dan bagi yang beragama Islam, yang ingin melakukan nikah beda agama, adalah hukum nya haram,. dan wajib tidak di jalankan,. tetapi jika masih ada yang ingin menjalan kan dan melakukan, itu adalah hak anda dan hak pribadi anda ,.dan org juga tidak berhak mencampuri urusan orng lain.Dan itu adalah resiko anda karena anda tidak taat hukum agama anda dan Tuhan anda, Dan itu menjadi urusan anda dengan Tuuhan anda,dan sebagai muslim hanya mengingtkan jika salah, selanjutnya terserah anda.
Jadi intinya ,silahkan bagi yag ingin melakukan atau tidak itu urusan pribadi masing 2x. TAPI YANG HARUS DAN PATUT DI CATAT ADALAH,..TIDAK BOLEH ADA ATURAN DALAM UNDAN UNDANG YANG MELEGALAKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA .TITIK,..
Dalam berdemokrasi ,yg serba bebas ini ,memang boleh menyampaikan pendapatnya masing 2x dengan alasan nya masing-masing,tetapi perlu di ingat, tidak boleh mengedepan kan ego dan nafsu individu.Harus bisa berfikir jernih dan harus bisa menguasai semua hal yang akan di sampaiakn agar tidak bertentangan dengan keperntingan lain nya. dan merugikan dari pihak lain.
MARI JAGA PERSATUAN DAN KESATUAN NKRI, DAN JUNJUNG TINGGI DENGAN TOLERANSI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H