Mohon tunggu...
Aan Suyoko
Aan Suyoko Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Manusia yang biasa adalah yang sederhana,.Tetapi kesederhanan adalah pribadi manusia yang sangat luar biasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pernikahan Beda Agama, Toleransi Dipertanyakan..

6 November 2014   21:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:27 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi berita hangat dari masyarakat sekarang ini, hingga sekarang masih di bicarakan.. tentang pernikahan beda agama.

Hal yang perlu di cermati dan jadi sorotan adalah bagi para pengaju nikah beda agama untuk yg meminta di sah kan atau di legalkan.Apa yg menarik bagi mereka.

HAti2x lah dalam era demokrasi sekarang ini, pemerintah harus jeli dalam mengambil kebijakan bagi rakyat nya,demokrasi kebebasan itu rawan dengan kepentingan2x tertentu yg ingin mendobrak tatanan yang sudah ada,etika dan peraturan yg sudah lazim dan baik bisa di rubah dengan dasar HAM.Orang2x seperti ini lah yg patut kita waspadai.

Ada yg mewacanakan dan mengajukan pernikahan beda agama itu di legalkan dengan alasan nya sendiri atas dasar HAM.,dan yg mejadi sorotan adalah mereka adalah org org yg ber agama dan ber Tuhan.Mereka menyebut ber agama dan berTuhan.Seharus nya menurut saya mereka tidak layak dan tidak harus mereka mengkalaim mereka itu punya agama atau punya Tuhan.Nah apa hubungan nya..?

Pertama saya ingin bertanya bagi semua umat Islam :
Di dalam Islam pernikahan beda agama adalah haram, tidak sah.Itu sudah wajib harus di taati.Nah Bagi pengaju pernikahan beda agama,mereka yang ber agama Islam. Apakah mereka ini benar2x ber agama ,, apakah mereka ini benar 2x ber Tuhan,.sedang kan mereka tidak taat pada hukum agama mereka ,, mereka tidak taat pada hukum Tuhan nya,. apakah mereka ber hak mengklaim mereka ber agama.Satu hal yg harus di cermati seharus nya mereka lebih pas nya atau lebih cocok nya adalah org yg tidak beragama dan tidak ber Tuhan( ateis ).Jadi tidak seharus nya mereka bicara tentang agama.karena mereka tidak beragama dan tidak ber Tuhan.Dan mereka lebih taat pada HAM dari pada Tuhan mereka,Jadi silah kan anda menyembah HAM.

Pertanyaan yang kedua adalah :
SAya tujukan kepada semua umat non Muslim,.silahkan di cermati..

Mungkin dalam pernikahan beda agama bagi para non muslim, mungkin ada yg melegalakan atau membolehkan mereka untuk nikah walau beda agama.dan ada yg mengesahkan,.

Nah sekarang masalah nya ,Indonesia ini ada berbagai macam agama ,.dan Islam sebagai agama mayoritas. Dan aku Tahu dari ulama ,pendeta, pastur, biksu,. pasti mereka memnjunjung tinggi apa yang di namakan denagn toleransi ber agama,itu artinya kita harus menghargai dan menghormati para pemeluk agama lain, karena juga sudah ada dasar hukum nya dalam undang undang.

NAh apa hubungan nya dengan pengajuan pernikahan beda agama ?
Mudah sekali,.. Jika mereka mengajukan dan mengesah kan aturan pernikahan beda agama dan melegalakan pernikahan beda agama,.. maka secara tidak langsung,. mereka telah menginjak injak harga diri umat Islam, dan mereka tidak menghargai dan tidak menghormati serta tidak toleran pada umat Islam.

Kenapa bisa ? Mohon di cermati bagi yg non muslim termasuk pemuka agama nya.
Karena dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah haram. haram atau tidak sah dan wajib untuk tidak di lakukan.Jd kalau sampai di sah kan maka sama saja mereka menghina Islam.dan lebih parah nya sebagai Agama mayoritas. Dan patut di catat dalam Islam yang namanya Aqidah itu tidak bisa di ganggu gugat.Jadi silahkan yg non muslim mencermati dan menghargai aturan dalam Islam tersebut.Nah itu lah yang namanya toleransi agama.Menghargai pemeluk agama lain dalam melakukan ibadah sesuai dengan agama nya masing2x,dan Islam pun juga sangat mengharagi pemeluk agama alain.Dan dalam Islam LAKUM DINUKUM WALIYADIN,.BAGIMU AGAMA MU DAN BAGIKU AGAMAKU.

NAh dalam hal ini bisa kita tarik kesimpulan, bahwa pernikahan beda agama itu sudah menyangkut kepentinagn agama lain.dan masuk dalam aturan agama lain,. Jadi tidak seharus nya dan tidak sepantas nya di jadikan peraturan dalam undang undang dan pemerintahan untuk rakyat dengan alasan apa pun.Karena bisa menciderai toleransi agama lain.

Jadi menurut saya, bagi non muslim yg menginginkan dan menjalankan pernikahan beda agama ya silah kan, jika agama anda membolehkan dan legal,kami umat Islam juga tidak akan mengusik ,itu urusan agama anda dan urusan prbadi anda.dan Umat agama lain juga tidak akan memgusik atau mencampurinya.

Dan bagi yang beragama Islam, yang ingin melakukan nikah beda agama, adalah hukum nya haram,. dan wajib tidak di jalankan,. tetapi jika masih ada yang ingin menjalan kan dan melakukan, itu adalah hak anda dan hak pribadi anda ,.dan org juga tidak berhak mencampuri urusan orng lain.Dan itu adalah resiko anda karena anda tidak taat hukum agama anda dan Tuhan anda, Dan itu menjadi urusan anda dengan Tuuhan anda,dan sebagai muslim hanya mengingtkan jika salah, selanjutnya terserah anda.

Jadi intinya ,silahkan bagi yag ingin melakukan atau tidak itu urusan pribadi masing 2x. TAPI YANG HARUS DAN PATUT DI CATAT ADALAH,..TIDAK BOLEH ADA ATURAN DALAM UNDAN UNDANG YANG MELEGALAKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA .TITIK,..

Dalam berdemokrasi ,yg serba bebas ini ,memang boleh menyampaikan pendapatnya masing 2x dengan alasan nya masing-masing,tetapi perlu di ingat, tidak boleh mengedepan kan ego dan nafsu individu.Harus bisa berfikir jernih dan harus bisa menguasai semua hal yang akan di sampaiakn agar tidak bertentangan dengan keperntingan lain nya. dan merugikan dari pihak lain.

MARI JAGA PERSATUAN DAN KESATUAN NKRI, DAN JUNJUNG TINGGI DENGAN TOLERANSI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun