Kamis, 19 November 2015, Seperti biasa saya menuju ke kampus menggunakan angkutan umum jurusan Ungaran – Ngesrep. Saya mempelajari teknik menyeberang yang cukup cerdik menurut saya. Dari seorang nenek bernama Mbah Sutilah, beliau tinggal di Belakang SD Pudakpayung 01.
[caption caption="Mbah Sutilah yang menderita Katarak di mata Kanannya"][/caption]
Karena kejadian nenek ini, saya teringat lagi dengan kalimat “Negara-Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin mobilitas pribadi dengan independensi seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas” yang diutarakan dalam Konvensi Hak -Hak Penyandang Disabilitas atau Convention On The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) kebetulan kasusnya cocok, meskipun mungkin si nenek yang saya temui di angkot ini menderita katarak parah pada mata sebelah kanannya.
Yang kulihat, dia menggunakan pakaian dan kerudung berwarna ungu, beliau duduk di pojok sambil memandang ke depan mobil angkot. Sayapun kepo dengan nenek ini kemudian memulai percakapan (seluruh percakapan sebenarnya menggunakan bahasa jawa, namun karena untuk memudahkan pembaca saya langsung bahasa Indonesia saja)
A: Nyuwun Sewu bu, Ibu nanti akan turun di mana?
N: Aku ikut muter dek.
A: Ikut muter? Rumahnya di mana bu?
N: Rumah saya di belakang SD situ (sambil menunjuk gang seberang jalan yang baru saja angkot yang saya tumpangi lewat)
A: Lho ibu dari mana?
N: Saya habis belanja di Pasar Ungaran.
A: Lho.. jenengan tidak turun bu?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!