Mohon tunggu...
amuk nalar
amuk nalar Mohon Tunggu... Wiraswasta - advokat

berkarya untuk masa depan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

UU Pemajuan Kebudayaan sebagai Alat Menggali Kekayaan Indonesia

5 Februari 2018   09:46 Diperbarui: 5 Februari 2018   10:07 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam dunia industri kreatif, perpaduan antara kreatifitas, teknologi, dan kekayaan budaya adalah modal awal untuk menciptakan proyek fantastis kelas internasional. Sehingga PR untuk melakukan proteksi terhadap kekayaan budaya Indonesia dengan cara pendataan dan pendokumentasian harus didorong keras.

Krisis energy dan Sumber Daya Alam yang bakal kita hadapi di tahun-tahun mendatang, harus dipandang sebagai krisis yang tidak dapat melumpuhkan negara. Solusinya, kita harus menggali khasanah budaya sebagai inspirasi terbukannya industri kreatif dan industri-industri lain berkaitan. 

Dengan semangat menguri-uri budaya, dan semangat mengamankan pendapatan negara, maka eksistensi Indonesia dengan kakayaan khas yang dimiliki akan semakin kuat. Dengan berpangkal tolak ekonomi pada budaya, kita tidak akan menggantungkan modal material dari bangsa lain kecuali sebagai perbandingan. Karena budaya Indonesia yang kita jadikan sebagai modal pendapatan, adalah budaya yang kita gali sendiri dari masyarakat.

 UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan terang untuk mengatasi krisis energi dan sumber daya alam. UU Pemajuan Kebudayaan adalah petunjuk arah bagi nahkoda kapal negara untuk mengalihkan pelabuhan kesejahteraan pada suatu wilayah yang tidak banyak disentuh oleh negara-negara besar, itulah yang disebut dengan pelabuhan budaya. 

Pada intinya, UU Pemajuan Kebudayaan adalah alat untuk menggali kekayaan Indonesia. Dan sudah saatnya, kita mulai ikhtiar untuk melakukan "resolusi budaya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun