Dalam dunia industri kreatif, perpaduan antara kreatifitas, teknologi, dan kekayaan budaya adalah modal awal untuk menciptakan proyek fantastis kelas internasional. Sehingga PR untuk melakukan proteksi terhadap kekayaan budaya Indonesia dengan cara pendataan dan pendokumentasian harus didorong keras.
Krisis energy dan Sumber Daya Alam yang bakal kita hadapi di tahun-tahun mendatang, harus dipandang sebagai krisis yang tidak dapat melumpuhkan negara. Solusinya, kita harus menggali khasanah budaya sebagai inspirasi terbukannya industri kreatif dan industri-industri lain berkaitan.Â
Dengan semangat menguri-uri budaya, dan semangat mengamankan pendapatan negara, maka eksistensi Indonesia dengan kakayaan khas yang dimiliki akan semakin kuat. Dengan berpangkal tolak ekonomi pada budaya, kita tidak akan menggantungkan modal material dari bangsa lain kecuali sebagai perbandingan. Karena budaya Indonesia yang kita jadikan sebagai modal pendapatan, adalah budaya yang kita gali sendiri dari masyarakat.
 UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan terang untuk mengatasi krisis energi dan sumber daya alam. UU Pemajuan Kebudayaan adalah petunjuk arah bagi nahkoda kapal negara untuk mengalihkan pelabuhan kesejahteraan pada suatu wilayah yang tidak banyak disentuh oleh negara-negara besar, itulah yang disebut dengan pelabuhan budaya.Â
Pada intinya, UU Pemajuan Kebudayaan adalah alat untuk menggali kekayaan Indonesia. Dan sudah saatnya, kita mulai ikhtiar untuk melakukan "resolusi budaya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H