Peristiwa kematian bayi yang baru berusia 1 tahun 13 hari, atas nama Natalia Maskuraeng Pauranan, tepatnya di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu dan cukup viral di media online khususnya, telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga (orang tua Almh), bagaimana tidak, kejadian yang diduga akibat malapraktik tersebut telah menghilangkan nyawa buah hati yang telah lama didambakan oleh Ayah dan Ibu Almarumah.
Bermula sejak Natalia Maskuraeng Pauranan mengalami sesak nafas, karena kekhawatiran orang tua serta akan terjadi hal yang tidak diinginkan yang akan disesali nantinya serta ketidakpahaman akan dunia medis, oleh karenanya orang tua si bayi segera melarikannya ke RS terdekat untuk mendapatkan penanganan si buah hati.
Sesampainya di Rsud Syekh Yusuf yang memang merupakan RS yang paling dekat dari tempat tinggal/kontrakan orang tua pasien, oleh pihak petugas medis yang piket pada saat itu mengambil Tindakan awal dengan upaya penguapan dan beberapa saat lumayan berbuah hasil akan tetap tidak menjelang lama sesak nafas pasien kambuh lagi, sehingga dilakukan Upaya sebagaimana mestinya hingga pemasangan infus pada pasien akan tetapi setelah beberapa saat ternyata tidak ada hasil signifikan malahan pasien semakin terlihat kritis dimana membuat orang tua pasien sudah barang tentu sangat panik sehingga dalam kondisi inilah orang tua memohon agar anak mereka segera ditangani, namun oknum petugas medis yang bertugas pada saat itu tidak mengindahkan dengan alasan sedang ada pergantian shift jaga ditambah lagi alasan tunggakan BPJS yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh orang tua pasien.
Segala cara dilakukan dengan meminjam uang dari sanak saudara maupun kerabat hingga kewajiban atas tunggakan BPJS Kesehatan tersebut telah dilaksanakan oleh orang tua pasien tentu dengan harapan besar agar pasien sesegera mungkin ditangani dengan serius oleh pihak Rumah Sakit, namun alih-alih berharap demikian, sebaliknya Upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil yang memuaskan orang tua pasien.
Timbul pertanyaan bahwa apakah proses administrasi memang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan nyawa manusia yang adalah ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa dan mulia?
Tunggakan kewajiban Administrasi dalam hal ini BPJS Kesehatan telah menjadi alasan klasik untuk Masyarakat yang secara financial tidak mampu yang sebetulnya juga berhak mendapatkan layanan kesehatan yang patut dan layak, bukan dengan dalih bahwa memang prosedurnya sudah seperti itu dan lain sebagainya.
Bahwa dalam dugaan malapraktik tersebut pihak Rsud Syekh Yusuf, Kab. Gowa telah mengambil tindakan operasi vena seksi pada kaki dengan alasan agar selang infus dapat dipasangkan namun pada faktanya tindakan itu yang diduga menjadi salah satu faktor meninggalnya pasien dimana sebelumnya ibu pasien oleh tenaga medis atau dokter seakan memaksakan agar segera menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas tindakan operasi tersebut. Tentu saja dalam hal ini kondisi orang tua sedang panik dan bingung namun pihak rumah sakit tidak mengindahkan dan tetap mengambil langkah operasi vena seksi pada kaki yang pada akhirnya diduga menjadi sebab meninggalnya pasien tersebut.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, orang tua almarhumah melalui pengacara Amudin Laia, S.H. mendatangi Rumah Sakit untuk meminta klarifkasi tentang duduk persoalan dan fakta yang sebenar-benarnya. Dalam pertemuan ini oleh Plt. Dirut Rumah Sakit Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah memberi penjelasan bahwa penanganan dilakukan telah sesuai prosedur. "Kami mengalami kesulitan dalam pemasangan infus yang menyebabkan pembengkakan pada tangan bayi. Setelah usaha beberapa kali, infus dipasang melalui kaki dengan tindakan vena seksi," .
Dr. Ummu Salamah menjelaskan bahwa kondisi pasien yang sangat berat menyulitkan dokter untuk melakukan tindakan. "Meskipun ada kendala, dokter akhirnya berhasil memasukkan kateter. Pasien mengalami penurunan kesadaran dan meninggal pada hari kedua,".
Amudin Laia, S.H. kuasa hukum orang tua bayi yang malang menegaskan pentingnya mengusut tuntas segala aspek pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, mengingat ketidakpuasan yang dirasakan oleh keluarga Almarhumah Natalia Maskuraeng Pauranan serta ke depannya, pihak rumah sakit harus lebih profesional dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada setiap pasien tanpa memandang latarbelakang agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Berkaitan dengan kasus seperti ini, beberapa norma telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 359 KUHP ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun''.
Pasal 360 ayat (1) KUHP ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun''.Â
          ayat (2) ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)''.
Pasal 361 KUHP ''Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan''.
Pasal 440 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang KESEHATAN ''Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
ayat (2)  Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga medis atau tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling  5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI