Mohon tunggu...
Amudin Laia
Amudin Laia Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara at MARALANAGA LAW FIRM (MLF)

Handphone / WhatsApp 081396413003

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Hukum Bagi Petugas Medis Atau Tenaga Kesehatan Yang Alpa (lalai) Dalam Menjalankan Profesi

30 Januari 2025   00:13 Diperbarui: 30 Januari 2025   00:13 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Permintaan Klarifikasi Oleh Kuasa Hukum Orang Tua Korban Kepada Plt Dirut RSUD Syekh Yusuf, Kab. Gowa.

Peristiwa kematian bayi yang baru berusia 1 tahun 13 hari, atas nama Natalia Maskuraeng Pauranan, tepatnya di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu dan cukup viral di media online khususnya, telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga (orang tua Almh), bagaimana tidak, kejadian yang diduga akibat malapraktik tersebut telah menghilangkan nyawa buah hati yang telah lama didambakan oleh Ayah dan Ibu Almarumah.

Bermula sejak Natalia Maskuraeng Pauranan mengalami sesak nafas, karena kekhawatiran orang tua serta akan terjadi hal yang tidak diinginkan yang akan disesali nantinya serta ketidakpahaman akan dunia medis, oleh karenanya orang tua si bayi segera melarikannya ke RS terdekat untuk mendapatkan penanganan si buah hati.

Sesampainya di Rsud Syekh Yusuf yang memang merupakan RS yang paling dekat dari tempat tinggal/kontrakan orang tua pasien, oleh pihak petugas medis yang piket pada saat itu mengambil Tindakan awal dengan upaya penguapan dan beberapa saat lumayan berbuah hasil akan tetap tidak menjelang lama sesak nafas pasien kambuh lagi, sehingga dilakukan Upaya sebagaimana mestinya hingga pemasangan infus pada pasien akan tetapi setelah beberapa saat ternyata tidak ada hasil signifikan malahan pasien semakin terlihat kritis dimana membuat orang tua pasien sudah barang tentu sangat panik sehingga dalam kondisi inilah orang tua memohon agar anak mereka segera ditangani, namun oknum petugas medis yang bertugas pada saat itu tidak mengindahkan dengan alasan sedang ada pergantian shift jaga ditambah lagi alasan tunggakan BPJS yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh orang tua pasien.

Segala cara dilakukan dengan meminjam uang dari sanak saudara maupun kerabat hingga kewajiban atas tunggakan BPJS Kesehatan tersebut telah dilaksanakan oleh orang tua pasien tentu dengan harapan besar agar pasien sesegera mungkin ditangani dengan serius oleh pihak Rumah Sakit, namun alih-alih berharap demikian, sebaliknya Upaya yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil yang memuaskan orang tua pasien.

Timbul pertanyaan bahwa apakah proses administrasi memang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan nyawa manusia yang adalah ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa dan mulia?

Tunggakan kewajiban Administrasi dalam hal ini BPJS Kesehatan telah menjadi alasan klasik untuk Masyarakat yang secara financial tidak mampu yang sebetulnya juga berhak mendapatkan layanan kesehatan yang patut dan layak, bukan dengan dalih bahwa memang prosedurnya sudah seperti itu dan lain sebagainya.

Bahwa dalam dugaan malapraktik tersebut pihak Rsud Syekh Yusuf, Kab. Gowa telah mengambil tindakan operasi vena seksi pada kaki dengan alasan agar selang infus dapat dipasangkan namun pada faktanya tindakan itu yang diduga menjadi salah satu faktor meninggalnya pasien dimana sebelumnya ibu pasien oleh tenaga medis atau dokter seakan memaksakan agar segera menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas tindakan operasi tersebut. Tentu saja dalam hal ini kondisi orang tua sedang panik dan bingung namun pihak rumah sakit tidak mengindahkan dan tetap mengambil langkah operasi vena seksi pada kaki yang pada akhirnya diduga menjadi sebab meninggalnya pasien tersebut.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, orang tua almarhumah melalui pengacara Amudin Laia, S.H. mendatangi Rumah Sakit untuk meminta klarifkasi tentang duduk persoalan dan fakta yang sebenar-benarnya. Dalam pertemuan ini oleh Plt. Dirut Rumah Sakit Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah memberi penjelasan bahwa penanganan dilakukan telah sesuai prosedur. "Kami mengalami kesulitan dalam pemasangan infus yang menyebabkan pembengkakan pada tangan bayi. Setelah usaha beberapa kali, infus dipasang melalui kaki dengan tindakan vena seksi," .

Dr. Ummu Salamah menjelaskan bahwa kondisi pasien yang sangat berat menyulitkan dokter untuk melakukan tindakan. "Meskipun ada kendala, dokter akhirnya berhasil memasukkan kateter. Pasien mengalami penurunan kesadaran dan meninggal pada hari kedua,".

Foto Media Online: Orang Tua Pasien Dan Pasien Yang Meninggal Dunia.
Foto Media Online: Orang Tua Pasien Dan Pasien Yang Meninggal Dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun