Mohon tunggu...
Amudin Laia
Amudin Laia Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara at MARALANAGA LAW FIRM (MLF)

Handphone / WhatsApp 081396413003

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Hukum Bagi Petugas Medis Atau Tenaga Kesehatan Yang Alpa (lalai) Dalam Menjalankan Profesi

30 Januari 2025   00:13 Diperbarui: 30 Januari 2025   00:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Permintaan Klarifikasi Oleh Kuasa Hukum Orang Tua Korban Kepada Plt Dirut RSUD Syekh Yusuf, Kab. Gowa.

Amudin Laia, S.H. kuasa hukum orang tua bayi yang malang menegaskan pentingnya mengusut tuntas segala aspek pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, mengingat ketidakpuasan yang dirasakan oleh keluarga Almarhumah Natalia Maskuraeng Pauranan serta ke depannya, pihak rumah sakit harus lebih profesional dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada setiap pasien tanpa memandang latarbelakang agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Berkaitan dengan kasus seperti ini, beberapa norma telah mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 359 KUHP ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun''.

Pasal 360 ayat (1) KUHP ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun''. 

                    ayat (2) ''Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling tinggi Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah)''.

Pasal 361 KUHP ''Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan''.

Pasal 440 ayat (1) UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang KESEHATAN ''Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

ayat (2)  Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga medis atau tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling  5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun