Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kali ini, Saya “Percaya 2014%” Luthfi

13 Oktober 2013   05:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:36 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli bahkan juga mengaku bingung dan menyayangkan sikap Presiden SBY tersebut. “Saya bingung, SBY merendahkan dirinya sendiri dengan marah-marah begitu,” ujar Rizal di sela-sela diskusi di Gedung DPD/DPR RI Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Ketua Pergerakan Arus Perubahan itu menyebutkan, SBY seharusnya tak perlu marah-marah seperti itu. Jika memang ada isu yang perlu diluruskan, Rizal Ramli menyarankan, cukup SBY sebagai Presiden mewakilkan kepada juru bicara Presiden atau sekretaris Kabinet.

Sebab, lanjut Rizal Ramli, jika Presiden yang langsung menanggapinya dengan mimik marah-marah seperti itu, maka itu justru dapat menimbulkan penilaian bahwa ini tentu ada apa-apanya.

Namun figur yang juga mulai ramai diincar untuk dimajukan dalam pilpres 2014 ini pun, mengaku tidak mengenal siapa itu Bunda Putri. “Saya tidak kenal Bunda Putri, jadi no comment,” kata Rizal Ramli.

Tetapi kalau mengenai Sengman, Rizal Ramli berani mengatakan SBY berbohong apabila mengaku tak mengenal sosok Sengman. “SBY berbohong kalau tidak kenal Sengman, karena SBY kenal banget,” ujar Rizal, seperti dilansir tribunnews.

Sementara itu Politisi PKS Fahri Hamzah menyebut, Presiden SBY hanya pura-pura tidak tahu soal Bunda Putri. “Harusnya tahu. SBY berlagak ‘pilon’ (pura-pura tidak tahu) aja. Setiap orang yang ketemu LHI atas namakan SBY kan pasti dikonfirmasi,” kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (11/10). Seperti dikutip jpnn.com.

Selama ini, kata Fahri, KPK selalu memutus rantai pemberantasan korupsi menuju kekuasaan. Misalnya saja kasus di Hambalang yang menyeret nama Edi Baskoro Yudhoyono (Ibas), namun ditutup oleh KPK. Dalam kasus impor, kata Fahri, ada sosok Bunda Putri dan Sengman.

“SBY seharusnya membaca ini gejala apa. Sebab ini bukan sekadar soal jual nama, tapi soal konsep dan strategi pemberantasan korupsi yang SBY abaikan sejak lama. Artinya SBY ini sudah jadi bagian dari masalah,” ujar Fahri.

Kembali mengenai kesaksian yang diberikan Luthfi. Selain SBY yang mendadak marah, ternyata sebelumnya, seorang hakim dalam persidangan tersebut lebih dulu telah memarahi Luthfi atas disebutnya nama Bunda Putri dan SBY. “Anda tidak rasional. Ketika ditanyakan dekat dengan SBY, langsung cepat menjawab. Tapi begitu ditanyakan dia siapa, saudara tidak tahu,” kata hakim anggota Nawawi Pomolango di persidangan, Jakarta, Kamis (10/10/2013) tersebut. Seperti dilansir tempo.co.

Tak hanya itu, hakim Nawawi juga mengaku tak suka karena Luthfi menuding berbagai pihak. Sebab, selain menyebut dekat dengan SBY, Luthfi juga mengatakan Bunda Putri merupakan anak pendiri Golkar. “Saya tidak mau persidangan ini jadi ruang untuk nyekak sana nyekak sini,” ujar Nawawi.

Untuk menggali kebenaran, hakim memang punya hak penuh untuk memarahi seorang saksi maupun terdakwa dalam persidangan. Tetapi ketika ada sejumlah keterangan ataupun kesaksian yang mungkin masih dianggap “misteri” yang muncul di persidangan, maka itu adalah menjadi kewajiban hakim untuk mengungkap kebenarannya demi menegakkan KEADILAN di dalam negara hukum ini, yakni tanpa harus terpengaruh dengan kekuasaan dari pihak-pihak tertentu. Kalau perlu, kesaksian Luthfi ini bisa dikonfrontir dengan menghadirkan secara resmi SBY, bukan malah dengan cara membantah lalu balik menuding Lutfhi 1000%....2000% bohong di luar persidangan. UUD 1945, pasal 28D (1): "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun