Pertanyaan solutif saya (dan mungkin kebanyakan orang yang berpikir sama dengan saya):
Mengapa setiap kantor pemerintahan yang sudah ada (desa, kelurahan, kecamatan, KUA, Capil, Propinsi) di setiap daerah tidak dimaksimalkan sebagai yang berwenang mewakili kementrian melegalisir? Toh datanya sama, dan yang paling valid situasinya adalah yang paling dekat dengan warganya sendiri, dari bawah, dari RT/RT/Desa. Bukan kebalikannya.
Harusnya malah kementrian yang meminta/collect informasi paling valid dari desa (dari paling bawah), bukan sebaliknya.
Harusnya dengan data kita yang sudah 'terintegrasi', kita cukup datang ke salah satu kantor terdekat di atas saja. Tidak harus dipimpong seperti sistem yang diterapkan sekarang.
Jangan tanya berapa lama waktu dibutuhkan untuk memperoleh SKBM saya sampai dilegalisir, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk itu.
Pengalaman Mengurus Masa Layar
Sebagai pelaut, berurusan dengan KSOP adalah hal lumrah, baik untuk urusan kepengurusan masa layar dan buku pelaut. Sejauh ini, sekarang, pelayanan KSOP untuk mengurus masa layar lebih baik dari sebelumnya. Namun jika kita bisa menjadi lebih lebih baik, why not?
Berikut sedikit masukan:
- Printout bst & buku pelaut untuk mengurus masa layar harusnya sudah tidak diperlukan lagi, mengingat BST dan Buku Pelaut sudah online
- Masa Layar sudah online, which is sangat membanggakan. Namun ada baiknya jika pelaut dapat melaporkan on dan off semuanya secara online tanpa harus berkunjung ke KSOP lagi. Dengan begini, KSOP dapat dimaksimalkan untuk urusan yang tidak memungkinkan online, seperti kehilangan buku pelaut atau pengaduan pengaduan.
- Masih banyak urusan kesyahbandaran di tiap pelabuhan di Indonesia yang dapat diselesaikan jika hal hal yang bersifat administratif dapat diselesaikan secara online dari mana saja.
- Solusi ini akan baik bagi KSOP dan bagi Pelaut sendiri
Pengalaman Mengurus SKCK
Terakhir mengurus SKCK di bulan ini di kota Baubau, prosedur sudah dibuat sangat mudah. Mendaftar online atau bisa langsung ke POLDA dan POLRES setempat. Hanya bermodalkan copy KTP, SKCK langsung diprint jadi tidak sampai 5 menit (hanya saja sayangnya di beberapa desa dan kota di Timur Indonesia, tetap, kami masih harus bersampan menyeberang pulau padahal ada kantor polisi pelaksana).
Melihat kemudahan ini, sebenarnya, arah menuju total online (entah melalui aplikasi atau platform pemerintahan) memungkinkan untuk dilakukan. Sehingga berkunjung ke kantor kantor pemerintahan ke depannya hanya untuk masalah urgent non administratif.
Tetapi, sayang sekali, tidak demikian pengalaman teman saya yang berdomisili di kota lain. Dari kota Makassar, yang bersangkutan harus pulang ke kampungnya di Sidrap (atau di luar Makassar), hanya untuk mengurus SKCK. Padahal, dengan data yang sudah terintegrasi sekarang ini, pengurusan SKCK sudah bisa dari mana saja, mengingat kita semua warga Indonesia kan?
Pengalaman Mengurus KTP
Saya pernah berbagi di facebook tahun 2017 (kalau tidak salah ingat) mengenai pengalaman 'dipersulit' oleh staff CAPIL Kota Baubau ketika hendak mengurus KTP, bahkan ujung ujung hasilnya, karena ancaman dan kesulitan yang dihasilkan mereka ke saya, sampai saya laporkan melalui email ke kementrian, tanda tangan saya dipalsukan, bahkan surat pernyataan atas nama saya juga dipalsukan dan dilaporkan ke kementrian bahwa saya telah mengakui kesalahan saya, yang mana surat pernyataan tersebut tidak pernah saya buat, tidak pernah saya tanda tangani.