Saya berharap, pemerintahan kita akan dapat setara dengan pemerintahan negara modern yang mampu mengayomi rakyatnya, bukan sebaliknya.
Pertanyaan yang agak mengganggu saya (dan mungkin banyak pihak yang juga pernah mengalami) mengenai prosedur keimigrasian visa on arrival seperti kasus suami saya:
- Turis/Pendatang dari negara maju diberikan visa on arrival gratis selama 30 hari
- Turis/Pendatang dari negara maju dapat memperpanjang visa gratis lebih dari 1 bulan jika membayar tambahan sebesar 500.000 IDR atau 30 euro saat kedatangan (Syaratnya adalah dengan melapor ke imigrasi setempat maksimal 2 minggu setelah di Indonesia)
- Overstay sebesar 1juta/hari akan dikenakan jika, baik pada status di point 1 dan 2, lebih dari 30 hari tinggal di Indonesia.
Lalu apa gunanya, turis/pendatang membayar biaya tambahan di imigrasi bandara di status di point 2 (seperti yang terjadi pada kami, bahkan pun kami juga ke imigrasi kota setempat kami berada setelah 2 minggu), jika kemudian akan dikenakan denda overstay yang sama besarnya.
Kejadian pengalaman teman saya yang orang Jerman menghadiri pernikahan di Indonesia, rencana tinggal hanya 1 minggu di Indonesia, pun bahkan diminta membayar sebagaimana status di point 2. You see my point, right? This is beyond funny, yet embarassing.
Mengapa urusan visa on arrival di keimigrasian ini tidak dibuat simple dan membuat nyaman semua pihak?
Misalnya Dengan Cara Berikut:
- Memberlakukan membayar visa perpanjangan hanya di imigrasi kota setempat (bukan di imigrasi bandara), dengan lama waktu pengurusan tidak menguras waktu ke dua belah pihak. Mengapa harus dibikin ribet jika semua data sudah ada di server?
- Memberikan penjelasan sebaik mungkin ketika turis/pendatang tiba, mengenai status visa di point 1 dan 2
Pengalaman Mengurus Legalisir SKBM dan Akta Lahir
Mengenai SKBM, baik, saya langsung saja, bagaimana dan apa yang harus kami hadapi sebagai orang Indonesia yang tidak tinggal di Jakarta:
- Ambil surat keterangan di RT/RW
- Mengurus ke Kelurahan
- Kemudian ke Kecamatan
- Setelah itu ke Kantor Urusan Agama
- Kemudian ke Kantor Catatan Sipil
- Oleh KUA, diharuskan ke kantor propinsi
- Kemudian setelah itu, SKBM harus dibawa ke kantor kementrian (yang hanya ada di Jakarta) untuk dilegalisir. Harus di Jakarta. Harus datang sendiri ke Jakarta.
Mengurus Legalisir Akta Lahir
- Laporan ke Kantor Capil setempat
- Akta Lahir harus dilegalisir ke kantor kementrian, yang hanya ada di Jakarta. Harus di Jakarta. Harus datang sendiri ke Jakarta.
Saya harus melewati 6 jenis kantor pemerintahan, bukan untuk selesai, tetapi untuk dapat dibawa ke kantor kementrian yang hanya ada di Jakarta. Sebelum mencapai Jakarta, situasi tempat tinggal saya, bahkan ada RT/RW menuju ke kantor desa itu harus menyeberang pulau, ke kantor kecamatan juga menyeberang pulau, kemudian ke setiap kantor, harus menyeberang pulau. Pedih? Belum cukup sampai di situ saja.
Dan untuk 1 jenis kantor pemerintahan tersebut, tipis harapan jika urusan akan selesai dalam beberapa menit saja, hitungannya hari. Untuk 1 jenis kantor, perjalanan yang kami tempuh, menyeberangi sungai dan laut, harus berkali kali dilakukan, kami harus berkali kali pulang pergi satu jenis kantor pemerintahan.
Yang mana semuanya harus dilewati, hanya untuk menuju ke Jakarta dan fight di sana, mendatangi kantor kementrian, untuk 1 stempel legalisir.