Berdasarkan contoh kasus di atas, dalam hakikatnya, hukum sangat tidak menganjurkan hal tersebut untuk di paraktektan, karena hal tersebut sangat melenceng dan melanggar hak anak, yaitu hak untuk bersekolah. Namun hal tersebut sering sekali kita temui dan masih terus berlangsung hingga saat ini.Â
Ketua umum komisi nasional perlindungan anak (KOMNAS PA) sangat mengecam kasus kasus yang berkaitan dengan hal ini, ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya karena itu sindikar dan ekploitasi ekonomi, biasa dipidana. Pasalnya Undang - Undang ketenagakerjaan atau Undang - Undang Perlindungan Anak" Ujarnya kepada Kompas.com.
Berdasarkan kasus di atas, penulis mengharapkan kepada Pemerintah untuk lebih memperhatikan kasus kasus seperti ini, dan dapat menemukan solusi seperti membuat sebuah Shelter untuk anak anak di bawah umur yang berkerja di jalan seperti Memulung, Mengemis, dan Mengamen serta di di adakannya sekolah di dalam shelter tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H