2. Shalat Shubuh di hari Jum'ah.
3. Shalat Shubuh di hari selain Jum'ah (Sabtu, Ahad, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis).
4. Shalat Isya'.
5. Shalat 'Ashar.
6. Shalat Dzhuhur dan terakhir shalat Maghrib.
Shalat berjam'ah dihukumi sunnah muakkad pada shalat fardhu yang lima, bukan pada shalat Jum'ah karena shalat Jum'ah wajib berjama'ah. Keutamaan shalat berjama'ah sebagaimana dalam hadits mutaffaq 'alaih yang artinya: "Shalat jama'ah melebihi di atas shalat munfarid sejauh 27 derajat". Kelebihan yang disebutkan oleh hadits di atas menunjukkan bahwa shalat berjama'ah hukumnya "sunnah" saja (bukan wajib). Hikmah kelebihannya terdapat pada 27 derajat yaitu bahwa dalam berjama'ah itu mengandung faedah sebesar itu dibandingkan dengan shalat sendiri.
Adapun hikmah atau keutamaan dari shalat berjamaah sebagai berikut:
1. Sebagai bentuk meyiarkan agama Islam.
2. Menghilangkan perbedaan sosial.
3. Didoakan oleh malaikat.
4. Dilipatgandakan pahalanya sesuai hadits di atas tadi.