8. Makan dan minum.
9. Murtad. [2]
10. Merasa ragu akan putusnya shalat.
11. Sengaja menambah rukun fi'liy.
12. Yakin atau mengira perbuatan fardhu sebagai sunnah.
13. Sengaja meninggalkan suatu rukun.
14. Merasa ragu akan niat takbiratul ihram atau ragu akan syarat niat itu, padahal sholat sudah berjalan dan melampaui satu rukun qauliy maupun fi'liy.[3]
I. Pengertian Shalat Berjama'ah
Shalat jama'ah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama dan salah satu satu dari mereka mengikuti yang lain (ma'mum mengikuti imam). Hukum shalat berjama'ah di turunkan di Madinah.
Shalat berjama'ah dapat sah dengan melakukan shalat seorang diri bersama imam, meskipun salah satu diantar keduanya adalah anak kecil atau wanita. Namun menurut golongan Maliki, belum termasuk berjama'ah jika hanya terdiri dari seorang imam dan anak kecil[4]. Tingkatan keutamaan shalat berjama'ah sebagai berikut:
1. Dalam shalat Jum'ah (Jum'at).