Mohon tunggu...
Amri Sinaga
Amri Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

انظر ما قال ولا تنظر من قال

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Shalat

31 Januari 2023   12:31 Diperbarui: 31 Januari 2023   12:35 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Makan dan minum.

9. Murtad. [2]

10. Merasa ragu akan putusnya shalat.

11. Sengaja menambah rukun fi'liy.

12. Yakin atau mengira perbuatan fardhu sebagai sunnah.

13. Sengaja meninggalkan suatu rukun.

14. Merasa ragu akan niat takbiratul ihram atau ragu akan syarat niat itu, padahal sholat sudah berjalan dan melampaui satu rukun qauliy maupun fi'liy.[3]

I. Pengertian Shalat Berjama'ah 

Shalat jama'ah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama dan salah satu satu dari mereka mengikuti yang lain (ma'mum mengikuti imam). Hukum shalat berjama'ah di turunkan di Madinah. 

Shalat berjama'ah dapat sah dengan melakukan shalat seorang diri bersama imam, meskipun salah satu diantar keduanya adalah anak kecil atau wanita. Namun menurut golongan Maliki, belum termasuk berjama'ah jika hanya terdiri dari seorang imam dan anak kecil[4]. Tingkatan keutamaan shalat berjama'ah sebagai berikut:

1. Dalam shalat Jum'ah (Jum'at). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun