Mohon tunggu...
Amri Sinaga
Amri Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

انظر ما قال ولا تنظر من قال

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Shalat

31 Januari 2023   12:31 Diperbarui: 31 Januari 2023   12:35 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Shalat Shubuh di hari Jum'ah. 

3. Shalat Shubuh di hari selain Jum'ah (Sabtu, Ahad, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis). 

4. Shalat Isya'. 

5. Shalat 'Ashar. 

6. Shalat Dzhuhur dan terakhir shalat Maghrib. 

Shalat berjam'ah dihukumi sunnah muakkad pada shalat fardhu yang lima, bukan pada shalat Jum'ah karena shalat Jum'ah wajib berjama'ah. Keutamaan shalat berjama'ah sebagaimana dalam hadits mutaffaq 'alaih yang artinya: "Shalat jama'ah melebihi di atas shalat munfarid sejauh 27 derajat". Kelebihan yang disebutkan oleh hadits di atas menunjukkan bahwa shalat berjama'ah hukumnya "sunnah" saja (bukan wajib). Hikmah kelebihannya terdapat pada 27 derajat yaitu bahwa dalam berjama'ah itu mengandung faedah sebesar itu dibandingkan dengan shalat sendiri.

Adapun hikmah atau keutamaan dari shalat berjamaah sebagai berikut: 

1. Sebagai bentuk meyiarkan agama Islam. 

2. Menghilangkan perbedaan sosial. 

3. Didoakan oleh malaikat. 

4. Dilipatgandakan pahalanya sesuai hadits di atas tadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun