Selain itu, dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 juga menunjukkan bahwa kasus tersebut tentunya bertolak belakang karena pada dasarnya peradilan yang ada haruslah konsisten dan mencakup keseluruhan hak dari segala pihak khususnya bagi pihak yang dirugikan namun sayangnya hal tersebut belum diimplementasikan secara maksimal dan berimbas pada perspektif masyarakat yang memandang bahwa hukum di Indonesia tidak seutuhnya direalisasikan dengan tepat.Â
Ketika hal tersebut terjadi maka akan berpotensi menimbulkan banyak korban dan mencoreng citra diri Indonesia di mata dunia karena ketidakmampuannya dalam mengentaskan kasus kekerasan dan pelecehan seksual secara komprehensif di negaranya sendiri padahal berstatus sebagai negara hukum.Â
Dari hal tersebut penting untuk diperhatikan khususnya lembaga penegak hukum untuk terus berupaya meningkatkan penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual dan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual sehingga kasus kekerasan dan pelecehan seksual dapat lebih ditekan karena ketika berencana melakukan pelecehan seksual maka orang tersebut akan berpikir berulang kali.
Berdasarkan pemaparan tersebut dapat kita ketahui bahwa peningkatan penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus pelecehan seksual masih belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan yang diharapkan dan masih banyak yang perlu dikoreksi serta dibenahi. Untuk itu, penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual perlu ditingkatkan lagi, sesuai dengan nilai Pancasila yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh pihak baik penegak hukum, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak serta masyarakat umum sebaiknya saling mendukung dan terus bekerja sama agar kasus kekerasan dan pelecehan seksual dapat diminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H