Mohon tunggu...
Amour_134
Amour_134 Mohon Tunggu... Freelancer - Editor

Menyukai informasi yang berkaitan dengan hukum ekonomi, dan gaya hidup. Menuangkan informasi dalam bentuk tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peningkatan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan terhadap Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

13 Juni 2022   15:58 Diperbarui: 13 Juni 2022   16:03 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peningkatan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan terhadap Kasus Pelecehan Seksual

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual semakin hari semakin bertambah. Seiring dengan bertambahnya kasus pelecehan seksual, peningkatan penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus kekerasan dan pelecehan seksual menjadi hal yang sangat penting untuk ditegakkan apalagi negara Indonesia memegang status sebagai negara hukum seharusnya supremasi dapat direalisasikan secara maksimal namun pada kenyataannya hal tersebut belum sepenuhnya tercapai dengan maksimal.

Menurut (Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi Tahun 2021, no date) dimasa pandemi Covid-19 Komnas Perempuan Tahun 2020 telah mencatat sekitar 1.731 kasus dengan persentase peningkatan sebesar 21%. 

Dari total kasus kekerasan terhadap perempuan terdapat 299 kasus pemerkosaan, kemudian 166 kasus pencabulan, 181 kasus pelecehan seksual dan 962 kasus kekerasan seksual. Selain itu, kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak) memiliki data kasus sebanyak 13.615 dari total kasus kekerasan yang terjadi, dan angka kekerasan seksual tercatat sebanyak 5.488 kasus di Indonesia. 

Dari angka yang tercatat oleh Komnas Perempuan dan Kementrian PPPA tersebut terbukti bahwa tingkat kejahatan seksual di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus untuk menekan jumlah kasus pelecehan seksual karena jika kasus ini tidak ditangani dengan baik maka akan semakin banyak korban dan akan berdampak pada kondisi psikologis serta fisik korban. memang kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah banyak yang ditangani namun hal tersebut masih kurang maksimal. 

Hal tersebut juga dapat dikarenakan pihak penegak hukum yang justru sering mempersulit korban untuk mendapatkan keadilan. Seperti yang dijelaskan (Gultom, 2012) bahwa hukum peradilan cenderung menyalahkan korban dalam kasus pelecehan seksual ini sehingga korban menjadi enggan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. 

Di sisi lain, perumusan yang mengatur hak-hak korban pelecehan seksual pun masih terbilang sektoral dan belum ada jaminan khusus pemenuhan hak korban setelah proses penegakan hukum. 

Oleh sebab itu, peningkatan penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus pelecehan ataupun kekerasan seksual menjadi permasalahan yang sangat penting untuk ditingkatkan apalagi negara Indonesia memegang status sebagai negara hukum seharusnya supremasi hukum lebih terjamin namun hal tersebut belum sepenuhnya seperti yang diharapkan.

Pelecehan Seksual

Bentuk pelecehan kerap kali didapatkan oleh wanita misalnya pelecehan seksual yang kebanyakan dilakukan oleh kaum laki-laki. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan laki-laki bisa menjadi korban dari pelecehan seksual. Kekerasan atau pelecehan seksual dapat dikategorikan apabila terdapat unsur paksaan, ancaman, dan kekerasan yang ditujukan untuk mengintimidasi korban agar melakukan kemauan si pelaku. Sedangkan tindakan bukan kekerasan seksual terjadi apabila orang yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut atas dasar saling menyetujui dan suka sama suka. 

Ketika kekerasan atau pelecehan seksual terjadi, korban pelecehan seksual ini akan mengalami masalah psikis dan fisik setelah kejadian. Bagi korban yang masih berusia dibawah umur akan mengalami trauma yang berat dan juga akan menutup diri dari lingkungannya dan bagi korban yang sudah lebih besar pun akan sama merasakan trauma serta tekanan mental.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun