Mohon tunggu...
A.E. Niko
A.E. Niko Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat literasi

Orang desa, orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Logika Bengkok Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

31 Januari 2023   10:25 Diperbarui: 12 Mei 2023   22:53 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Lagi pula, perihal rekonsiliasi dan biaya pemilihan itu merupakan suatu permasalahan yang sistemik. Di sana ada kemiskinan struktural, lapangan kerja yang tidak merata, dan edukasi yang kurang mengena. Di sana juga ada nafsu yang berkecamuk, kebiasaan busuk yang sudah sedemikian mengakar, dan rendahnya kualitas dari orang-orang yang "berkeinginan". Maka dari itu, merevisi undang-undang bukanlah suatu solusi untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut.


Daripada merevisi undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan, DPR lebih baik membuat separangkat aturan untuk memperketat penjaringan calon kepala desa. Buatlah peraturan yang bisa mengikis ongkos pemilihan yang mahal itu, sehingga nantinya akan menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang bebas dan lugas. Sebab, segala borok yang ada di pemerintahan desa, mulai dari rekonsiliasi sampai dengan korupsi, adalah "keterikatan" yang menjadi biang keladinya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun