Lagi pula, perihal rekonsiliasi dan biaya pemilihan itu merupakan suatu permasalahan yang sistemik. Di sana ada kemiskinan struktural, lapangan kerja yang tidak merata, dan edukasi yang kurang mengena. Di sana juga ada nafsu yang berkecamuk, kebiasaan busuk yang sudah sedemikian mengakar, dan rendahnya kualitas dari orang-orang yang "berkeinginan". Maka dari itu, merevisi undang-undang bukanlah suatu solusi untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut.
Daripada merevisi undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan, DPR lebih baik membuat separangkat aturan untuk memperketat penjaringan calon kepala desa. Buatlah peraturan yang bisa mengikis ongkos pemilihan yang mahal itu, sehingga nantinya akan menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang bebas dan lugas. Sebab, segala borok yang ada di pemerintahan desa, mulai dari rekonsiliasi sampai dengan korupsi, adalah "keterikatan" yang menjadi biang keladinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H