Semenjak diberlakukannya pasar bebas, kegiatan ekspor impor barang kebutuhan masyarakat khususnya poduk pertanian semakin sering terjadi. Fenomena ini berdampak pada semakin banyaknya barang luar yang dijumpai di Indonesia sehingga mengakibatkan menurunnya minat masyarakat terhadap produk dalam negeri.
Semakin maraknya perdagangan bebas sedangkan persaingan hidup terus meningkat tidak dapat dipungkiri bahwa produk dari luar telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Kebutuhan paling mendasar yang paling dibutuhkan oleh manusia untuk keberlangsungan hidupnya adalah kebutuhan pangan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan lainnya.
Ketersediaan pangan yang tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Dengan demikian pemenuhan kebutuhan pangan menjadi sangat penting dan strategi dalam kedaulatan negara. Terdapat banyak hal yang bisa dilakukan dalam rangka melaksanakan kedaulatan pangan yaitu tidak bergantung pada kegiatan ekspor impor.
Solusi seperti ini akan berhasil apabila ada kerjasama yang baik antara pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai konsumen sekaligus penghasil produk.
Namun karena dalam permasalahan kedaulatan pangan pemegang kekuasaan terkuat adalah pemerintah. Maka dibutuhkan peran pemerintah terhadap segala aspek pada kedaulatan pangan dalam rangka ketahanan pangan, terdapat 3 pedoman untuk mengoptimalkan perannya dalam mewujudkan kedaulatan pangan khususnya beras yaitu:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yaitu bahwa terdapat dua pihak terkait kedaulatan pangan yakni 1.) Negara yang memiliki hak secara mandiri untuk menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak pangan bagi rakyat, 2.) masyarakat yang berhak menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumberdaya.
- Dokumen “Nawacita” yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam visi misi dan program aksinya yang berjudul “Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”. Nawacita bermakna sembilan agenda perubahan salah satunya adalah kedaulatan pangan yang tercantum pada agenda nomor tujuh. Nawacita tentang kedaulatan pangan ini meliputi 5 program yaitu:
- membangun kedaulatan pangan
- membangun kedaulatan energi
- membangun kedaulatan keuangan
- mendirikan bank petani/nelayan dan UMKM termasuk gudang sebagai fasilitas pengolahan pasca panen
- mewujudkan penguatan teknologi melalui sistem inovasi sosial
- rencana kerja pembangunan jangka menengah tahun 2015-2019. Pada bab perkuatan kedaulatan pangan berisi strategi Nawacita yang optimal. Selain itu disebutkan juga bahwa sasaran pembangunan berupa peningkatan produksi komoditas utama. Peningkatan produksi padi akan terus diarahkan untuk meningkatkan surplus selama 5 tahun kedepan.
Dampak Negative Tidak Terselenggaranya Kedaulatan Pangan Terhadap Ketahanan Pangan Indonesia.
Kedaulatan pangan cenderung menjunjung tinggi hak setiap warga dan masyarakat lokal sebagai satu kesatuan produksi, distribusi, dan pemenuhan kebutuhan pangan di atas semua kepentingan lain. Permasalahan sehubungan dengan ketahanan pangan adalah penyediaan,distribusi dan konsumsi pangan. Penyediaan dihadapkan pada semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi.
Distribusi dihadapkan pada permasalahan prasarana dsitribusi darat dan antar pulau, kelembagaan dan keamanan jalur distribusi, serta bervariasinya kapasitas produksi antar wilayah dan antar musim. Permasalahan konsumsi adalah belum
terpenuhinya kebutuhan pangan, karena belum tercukupinya konsumsi energi (meskipun konsumsi protein sudah mencukupi), serta konsumsi energi yang sebagian besar dari padi-padian, dan bias ke beras. Kedaulatan pangan dapat diposisikan sebagai strategi pokok
untuk mencapai tujuan pembangunan pangan nasional, yakni ketahanan pangan. Kedaulatan pangan tidak menggantikan, namun menjadi pelengkap atau pendukung bahkan menjadi basis untuk tercapainya ketahanan pangan yang sejati. Dengan mengimplementasikan spirit kedaulatan pangan, maka ketahanan pangan di Indonesia akan lebih mampu dicapai secara kokoh dan berkeadilan.