KEDAULATAN PANGAN DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA
Devin dwi andriani, dewa asep syaifudin, silviatur rochmah, muhammad riyan, among aseliano dika pratama
Jl. Kalimantan Tegalboto No.37, Krajan Timur, Sumbersari, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, Jawa Timur 68121. Program Studi Penyuluhan Pertanian. Fakultas Pertanian.Universitas Jember
email : 211510901024@mail.unej.ac.id
PENDAHULUAN
Tugas utama pemerintah selain bertanggung jawab terhadap pertahanan/keamanan, juga harus mewujudkan kesejahteraan. Pertahanan untuk kesejahteraan terutama adalah pengelolaan ketahanan di bidang air, lingkungan dan pangan (Kennedy, 2019). Kekurangan salah satu saja akan menyebabkan kerapuhan bangsa karena akan menyebabkan ketergantungan kepada negara lain.
Ketahanan pangan akan memberikan keamanan dan ketenangan suatu negara.Pangan dan ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting bagi ketahanan nasional suatu bangsa. Ketahanan pangan bagi suatu negara merupakan hal yang sangat penting,
terutama bagi negara yang mempunyai penduduk sangat banyak seperti Indonesia. Mengacu pada kondisi nyata sekarang ini, dunia khususnya Indonesia mengalami krisis pangan yang disebabkan karena ketersediaan lahan dan produksi pangan yang tidak mampu mengimbangi pesatnya pertambahan penduduk. Implikasinya adalah produksi pangan harus menjadi semakin banyak, akan tetapi lahan pertanian semakin sempit (Sihombing, 2021).
Ketidakmampuan penyediaan pangan dapat mempengaruhi stabilitas negara. Khususnya bagi bangsa Indonesia, sebagian besar masyarakat memandang ketersediaan pangan merupakan suatu persoalan “simbol identitas” yang berujung pada mempertanyakan mengapa Indonesia dengan ketersediaan sumber daya alam yang melimpah turut termasuk sebagai negara pengimpor komoditi pangan dalam memenuhi kebutuhannya.
Dalam memenuhi ketahanan pangan perlu beberapa upaya. Upaya pencapaian ketahanan pangan tidak hanya mengandalkan upaya peningkatan produksi.
Diperlukan rencana aksi strategis untuk usaha pencapaian ketahanan pangan. Strategi yang diperlukan adalah alternatif lain dari upaya peningkatan produksi yang telah dan masih terus dilakukan, diantaranya meningkatkan usaha penyimpanan air (water storage), efisiensi dan reprioritas penggunaan air yang ada, diversifikasi pangan dan investasi tanaman yang toleran salinitas, cekaman kelebihan dan kekurangan air
PEMBAHASAN
Bagaimana Peran Kedaulatan Pangan dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan dalam Negeri
kedaulatan pangan adalah hak masyarakat, komunitas, dan negara-negara untuk menentukan kebijakan pertanian, tenaga kerja, perikanan, makanan, dan tanah mereka sendiri, yang secara ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya yang sesuai dengan keadaan mereka yang unik.
Ini mencakup benar hak atas pangan dan untuk memproduksi makanan, yang berarti bahwa semua orang memiliki hak untuk aman, bergizi, dan sesuai dengan budaya makanan dan sumber makanan, memproduksi dan kemampuan untuk mempertahankan diri mereka sendiri dan masyarakat mereka (Glipo dan Pascual, 2005).
Dalam UU Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan” (Pasal 1). Penyediaan pangan dalam negeri yang pada hakekatnya dalam rangka kedaulatan pangan dilakukan melalui pengembangan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal (Pasal 12).
Pada pasal 42 dan 43 disebutkan bahwa peningkatan ketahanan pangan juga dapat diwujudkan dengan penganekaragaman pangan yang berbasis potensi sumber daya lokal. Ketahanan pangan juga berkaitan dengan ancaman produksi pangan (Pasal 22) sehingga membutuhkan cadangan pangan (Pasal 44 dan 45).
Dapat ditambahkan, bahwa UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Mendukung Pencapaian Kedaulatan Pangan. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa “petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan”.
Dapat diketahui juga inti kedaulatan pangan ada pada petani, dengan memberi perhatian dan memperkuat hak masyarakat secara bebas memutuskan pertanian dan kebijakan pangan untuk memerangi kelaparan dan kemiskinan (Glipo dan Pascual, 2005). Selain petani berhak memilih jenis tanamannya sendiri, juga hak kepada pangan yang sehat dan bergizi sesuai dengan preferensi budaya mereka,
secara kualitas dan kuantitas yang cukup untuk mempertahankan hidup sehat dengan martabat. Lebih jauh, sesungguhnya kedaulatan pangan juga berkenaan dengan perdagangan, sumber daya alam, menghargai pengetahuan lokal, juga memperhatikan gender dan kelas (Wittman, 2012), serta dalam berorganisasi (Bourgeois et al., 2003). Indonesia masih memiliki banyak agenda tentang kedaulatan pangan, terutama masalah reforma agraria.
Hanya kedaulatan pangan yang berbasiskan pada reforma agraria (genuine agrarian reform) sebagai bekal menghadapi multikrisis ke depan. “Kedaulatan pangan adalah satu-satunya cara untuk secara efektif melindungi ekonomi pangan nasional dari tekanan ekternal berupa dumping, penimbunan, dan spekulasi” (Rosset, 2011).
Menurut Edelman et al. (2014), kedaulatan pangan merupakan terobosan dalam kebijakan pangan secara keseluruhan, karena akan lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Kedaulatan pangan melambangkan segala macam gerakan pembebasan dari penindasan karena kedaulatan pangan berdasarkan kepada saling ketergantungan dan penghargaan terhadap lingkungan hidup (Flora, 2011).
Apa Saja Peran Pemerintah dalam Implementasi Kedaulatan Pangan di Indonesia
Semenjak diberlakukannya pasar bebas, kegiatan ekspor impor barang kebutuhan masyarakat khususnya poduk pertanian semakin sering terjadi. Fenomena ini berdampak pada semakin banyaknya barang luar yang dijumpai di Indonesia sehingga mengakibatkan menurunnya minat masyarakat terhadap produk dalam negeri.
Semakin maraknya perdagangan bebas sedangkan persaingan hidup terus meningkat tidak dapat dipungkiri bahwa produk dari luar telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Kebutuhan paling mendasar yang paling dibutuhkan oleh manusia untuk keberlangsungan hidupnya adalah kebutuhan pangan. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan lainnya.
Ketersediaan pangan yang tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. Dengan demikian pemenuhan kebutuhan pangan menjadi sangat penting dan strategi dalam kedaulatan negara. Terdapat banyak hal yang bisa dilakukan dalam rangka melaksanakan kedaulatan pangan yaitu tidak bergantung pada kegiatan ekspor impor.
Solusi seperti ini akan berhasil apabila ada kerjasama yang baik antara pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai konsumen sekaligus penghasil produk.
Namun karena dalam permasalahan kedaulatan pangan pemegang kekuasaan terkuat adalah pemerintah. Maka dibutuhkan peran pemerintah terhadap segala aspek pada kedaulatan pangan dalam rangka ketahanan pangan, terdapat 3 pedoman untuk mengoptimalkan perannya dalam mewujudkan kedaulatan pangan khususnya beras yaitu:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yaitu bahwa terdapat dua pihak terkait kedaulatan pangan yakni 1.) Negara yang memiliki hak secara mandiri untuk menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak pangan bagi rakyat, 2.) masyarakat yang berhak menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumberdaya.
- Dokumen “Nawacita” yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam visi misi dan program aksinya yang berjudul “Jalan Perubahan Untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”. Nawacita bermakna sembilan agenda perubahan salah satunya adalah kedaulatan pangan yang tercantum pada agenda nomor tujuh. Nawacita tentang kedaulatan pangan ini meliputi 5 program yaitu:
- membangun kedaulatan pangan
- membangun kedaulatan energi
- membangun kedaulatan keuangan
- mendirikan bank petani/nelayan dan UMKM termasuk gudang sebagai fasilitas pengolahan pasca panen
- mewujudkan penguatan teknologi melalui sistem inovasi sosial
- rencana kerja pembangunan jangka menengah tahun 2015-2019. Pada bab perkuatan kedaulatan pangan berisi strategi Nawacita yang optimal. Selain itu disebutkan juga bahwa sasaran pembangunan berupa peningkatan produksi komoditas utama. Peningkatan produksi padi akan terus diarahkan untuk meningkatkan surplus selama 5 tahun kedepan.
Dampak Negative Tidak Terselenggaranya Kedaulatan Pangan Terhadap Ketahanan Pangan Indonesia.
Kedaulatan pangan cenderung menjunjung tinggi hak setiap warga dan masyarakat lokal sebagai satu kesatuan produksi, distribusi, dan pemenuhan kebutuhan pangan di atas semua kepentingan lain. Permasalahan sehubungan dengan ketahanan pangan adalah penyediaan,distribusi dan konsumsi pangan. Penyediaan dihadapkan pada semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi.
Distribusi dihadapkan pada permasalahan prasarana dsitribusi darat dan antar pulau, kelembagaan dan keamanan jalur distribusi, serta bervariasinya kapasitas produksi antar wilayah dan antar musim. Permasalahan konsumsi adalah belum
terpenuhinya kebutuhan pangan, karena belum tercukupinya konsumsi energi (meskipun konsumsi protein sudah mencukupi), serta konsumsi energi yang sebagian besar dari padi-padian, dan bias ke beras. Kedaulatan pangan dapat diposisikan sebagai strategi pokok
untuk mencapai tujuan pembangunan pangan nasional, yakni ketahanan pangan. Kedaulatan pangan tidak menggantikan, namun menjadi pelengkap atau pendukung bahkan menjadi basis untuk tercapainya ketahanan pangan yang sejati. Dengan mengimplementasikan spirit kedaulatan pangan, maka ketahanan pangan di Indonesia akan lebih mampu dicapai secara kokoh dan berkeadilan.
Apabila kedaulatan pangan tidak terselenggara maka besar kemungkinan ketahanan pangan tidak akan mencapai tujuan. Hal itujuga tidak dapat mengimplementasikan spirit kedaulatan pangan di Indonesia.
Dampak negative jika tidak terselenggaranya kedaulatan pangan demi pemenuhan konsumsi pangan tersebut maka tidak dapat mengutamakan produksi dalam negeri seperti dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Adapun yang menjadi dampak negative bila tidak ada kedaulatan pangan yakni :
- Tidak tersedianya pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal.
- Pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat tidak terjangkau.
- Pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif tidak efektif.
- Keluarga miskin dan kurang pangan yang ada di desa tidak mendapatkan prioritas untuk mengakses berbagai sumber produktif.
- Peningkatan produksi dalam rangka pemenuhan pangan seluruh warga Indonesia tidak dapat di perioritaskan.
- Minimnya pengetahuan kearifan local sebagai landasan sistem produksi pangan berkelanjutan.
- Masyarakat tidak akan memiliki hak atas sistem panga yang sesuai dengan potensi sumber daya local.
KESIMPULAN
kedaulatan pangan adalah hak masyarakat, komunitas, dan negara-negara untuk menentukan kebijakan pertanian, tenaga kerja, perikanan, makanan, dan tanah mereka sendiri, yang secara ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya yang sesuai dengan keadaan mereka yang unik. Peran kedaulatan pangan dalam negeri adalah
Dapat diketahui juga inti kedaulatan pangan ada pada petani, dengan memberi perhatian dan memperkuat hak masyarakat secara bebas memutuskan pertanian dan kebijakan pangan untuk memerangi kelaparan dan kemiskinan.
Selain petani berhak memilih jenis tanamannya sendiri, juga hak kepada pangan yang sehat dan bergizi sesuai dengan preferensi budaya mereka, secara kualitas dan kuantitas yang cukup untuk mempertahankan hidup sehat dengan martabat.
Lebih jauh, sesungguhnya kedaulatan pangan juga berkenaan dengan perdagangan, sumber daya alam, menghargai pengetahuan lokal, juga memperhatikan gender dan kelas, serta dalam berorganisasi. Dalam kedaulatan pangan pun juga turut serta ikut campur tangan pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah yang ada salah satunya diterbitkanya UU No 18 Tahun 2012.
DAFTAR PUSTAKA
Syahyuti, Sunarsih, Sri Wahyuni, Wahyuning K. Sejati, Miftahul Azis. 2015. Kedaulatan Pangan Sebagai Basis Untuk Mewujutkan Ketahanan Pangan Nasional. Bogor : Vol. 33 No. 2
Kennedy, P. S. J. (2019). ANCAMAN NONMILITER : MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN MENUJU KEDAULATAN PANGAN Posma. Proceeding Seminar Nasional STMA Trisakti, 4(1), 71–77.
Sihombing, Y. (2021). Diversifikasi Pangan Lokal untuk Mendukung Ketahanan Pangan pada Masa Pandemi Covid-19. Buletin Teknologi Dan Informasi Pertanian, 19(1), 1–7.
Fauzin, 2021. Pengaturan Impor Pangan Negara Indonesia Berbasis pada Kedaulatan Pangan. Jurnal Pamator, Vol 14, No. 1, Hal 1-9
Aridhayandi R, 2019. Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Beras Berdasarkan Konsep Kedaulatan Pangan di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 5 No. 1 hal 49-72
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H