Mohon tunggu...
Among Aseliano Dika Pratama
Among Aseliano Dika Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Web Artikel penugasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedaulatan Pangan dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Indonesia

12 Juni 2022   21:01 Diperbarui: 12 Juni 2022   21:10 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini mencakup benar hak atas pangan dan untuk memproduksi makanan, yang berarti bahwa semua orang memiliki hak untuk aman, bergizi, dan sesuai dengan budaya makanan dan sumber makanan, memproduksi dan kemampuan untuk mempertahankan diri mereka sendiri dan masyarakat mereka (Glipo dan Pascual, 2005).

Dalam UU Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, 

untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan” (Pasal 1). Penyediaan pangan dalam negeri yang pada hakekatnya dalam rangka kedaulatan pangan dilakukan melalui pengembangan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal (Pasal 12). 

Pada pasal 42 dan 43 disebutkan bahwa peningkatan ketahanan pangan juga dapat diwujudkan dengan penganekaragaman pangan yang berbasis potensi sumber daya lokal. Ketahanan pangan juga berkaitan dengan ancaman produksi pangan (Pasal 22) sehingga membutuhkan cadangan pangan (Pasal 44 dan 45).

Dapat ditambahkan, bahwa UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Mendukung Pencapaian Kedaulatan Pangan. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa “petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan”.

Dapat diketahui juga inti kedaulatan pangan ada pada petani, dengan memberi perhatian dan memperkuat hak masyarakat secara bebas memutuskan pertanian dan kebijakan pangan untuk memerangi kelaparan dan kemiskinan (Glipo dan Pascual, 2005). Selain petani berhak memilih jenis tanamannya sendiri, juga hak kepada pangan yang sehat dan bergizi sesuai dengan preferensi budaya mereka, 

secara kualitas dan kuantitas yang cukup untuk mempertahankan hidup sehat dengan martabat. Lebih jauh, sesungguhnya kedaulatan pangan juga berkenaan dengan perdagangan, sumber daya alam, menghargai pengetahuan lokal, juga memperhatikan gender dan kelas (Wittman, 2012), serta dalam berorganisasi (Bourgeois et al., 2003). Indonesia masih memiliki banyak agenda tentang kedaulatan pangan, terutama masalah reforma agraria. 

Hanya kedaulatan pangan yang berbasiskan pada reforma agraria (genuine agrarian reform) sebagai bekal menghadapi multikrisis ke depan. “Kedaulatan pangan adalah satu-satunya cara untuk secara efektif melindungi ekonomi pangan nasional dari tekanan ekternal berupa dumping, penimbunan, dan spekulasi” (Rosset, 2011). 

Menurut Edelman et al. (2014), kedaulatan pangan merupakan terobosan dalam kebijakan pangan secara keseluruhan, karena akan lebih berkeadilan dan berkelanjutan. 

Kedaulatan pangan melambangkan segala macam gerakan pembebasan dari penindasan karena kedaulatan pangan berdasarkan kepada saling ketergantungan dan penghargaan terhadap lingkungan hidup (Flora, 2011).

Apa Saja Peran Pemerintah dalam Implementasi Kedaulatan Pangan di Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun