Faktor yang menyebabkan terjadinya pluralisme hukum di masyarakat yaitu Perbedaan suku, Agama, Ras, dan Budaya.
14. Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam
Pendekatan Sosiologi Hukum Islam memanfaatkan analisis sosial untuk memahami hukum dalam konteks interaksi dan perilaku masyarakat. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai produk dari dinamika sosial, politik, dan budaya, serta sebagai alat untuk merekayasa perubahan sosial. Dalam konteks Islam, pendekatan ini mengkaji hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, sambil mempertimbangkan perubahan sosial dan perkembangan zaman.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H