Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UAS Sosiologi Hukum: General Review

9 Desember 2024   01:35 Diperbarui: 9 Desember 2024   02:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa tokoh pentingnya yaitu:

1. Eugen Ehrlich: Menyatakan bahwa pusat perkembangan hukum adalah masyarakat, bukan undang-undang atau keputusan hakim.

2. Roscoe Pound: Memperkenalkan konsep "law as a tool of social engineering" (hukum sebagai alat rekayasa sosial).

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism),

The living law adalah konsep hukum yang mengacu pada hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, berdasarkan praktik sosial, kebiasaan, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun.

Pemikiran Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.

8. Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart,

Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang harus dipahami dalam konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku. Kemudian Dalam bukunya The Concept of Law, Hart menguraikan bagaimana sistem hukum adalah kombinasi dari aturan primer dan sekunder yang bekerja bersama untuk menciptakan struktur hukum yang lebih stabil dan terorganisasi.

9. Effectiveness of Law,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun