Beberapa tokoh pentingnya yaitu:
1. Eugen Ehrlich: Menyatakan bahwa pusat perkembangan hukum adalah masyarakat, bukan undang-undang atau keputusan hakim.
2. Roscoe Pound: Memperkenalkan konsep "law as a tool of social engineering" (hukum sebagai alat rekayasa sosial).
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism),
The living law adalah konsep hukum yang mengacu pada hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, berdasarkan praktik sosial, kebiasaan, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.
7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun.
Pemikiran Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.
8. Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart,
Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang harus dipahami dalam konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku. Kemudian Dalam bukunya The Concept of Law, Hart menguraikan bagaimana sistem hukum adalah kombinasi dari aturan primer dan sekunder yang bekerja bersama untuk menciptakan struktur hukum yang lebih stabil dan terorganisasi.
9. Effectiveness of Law,